Pemerintah Kabupaten Karawang diminta terbuka soal informasi penerimaan dan penggunaan bantuan penanggulangan korona dengan cara mengumumkannya secara berkala, setiap hari. Layaknya skema penyampaian pasien baru, sembuh, dan meninggal secara berkala setiap hari yang dipaparakan tim gugus tugas Covid-19. Anggapan kurang terbukanya Pemkab dengan dana bantuan dan juga dana yang bersumber dari APBD hasil refocusing membuat banyak pihak jadi menaruh curiga dan bisa perburuk citra Pemkab Karawang di tengah masyarakat.


Terakhir, informasi mengenai bantuan dari pihak ketiga yang tak masuk ke rekening tim gugus tugas melainkan ke yayasan swasta, juga menambah tebal preseden buruk tertutupnya akses informasi. Sejumlah pihak meminta penegak hukum turun tangan mengaudit dana penanganan pandemi covid-19 di Karawang. Baik yang bersumber dari APBD maupun bantuan dari pihak ketiga.
“Kepentingan auditnya harus. Dan harusnya itu semua dibuka, per hari ini siapa yang nyumbang dibuka, si anu, perusahaan anu, dipergunakan untuk anu harus jelas,” kata paraktisi hukum yang juga pemerhati kebijakan pemerintah, Asep Agustian kepada awak media, Kamis (14/5/2020).
Pria yang biasa disapa Askun itu mempertanyakan jika memang betul dana sumbangan pihak swasta untuk penanggulangan pandemi covid-19 oleh Pemkab Karawang, kapasitas yayasan pemilik rekening itu, kata Askun apa, sehingga disetujui menampung sumbangan.
“Tidak ada keterbukaan. Padahal sudah saya bilang, ungkapkan semua ke publik jangan pada cuci tangan, jangan saling pengen bersih, jangan cari pembenaran. Nah kalau sudah kayak gini, ada sumbangan yang konon masuk yayasan. Yayasan itu sebagai apa? mitra kerja apa? ini urusan apa? urusannya sama yayasan apa?,” kata dia.
”Publik tahu engga? pejabat pemkab tahu enggak? kenapa bupatinya diem pula lagi. Ada Ini terbuka gak sih? ini gelap banget,” timpalnya lagi.
Askun juga mengatakan, ketidaktransparanan soal penggunaan dana penanggulangan korona, khusnya dana yang bersumber dari sumbangan dapat memperburuk citra Pemkab Karawang di mata pelaku usaha.
“Jadi gini perusahaan sudah tidak akan mau lagi menyumbang seperti ini akibat tidak ada ketransparansian. Berapa sih perusahaan nyumbang, yang jelas saja perorangan yang nyumbang 1 miliar (sumbangan Dewa Sena, red) tidak jelas penggunaanya,” kata dia.
Soal informasi bantuan sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang kepada Pemkab Karawang untuk penanganan pandemi covid-19 diduga tak masuk kantong kas daerah melainkan dikoordinir oleh salah satu yayasan memang sudah jadi buah bibir sejumlah orang di Karawang. Bahkan salah satu ketua partai di Karawang juga sempat menyinggung soal ini di status yang buat pada akun media sosialnya, kendati setelah ramai dikomentari, status itu akhirnya dihapus.(isk)