JAKARTA, PELITA ONLINE,

Tiga menteri dan dua Kepala Badan kemarin (26/04/2010) dikumpulkan dalam rapat gabungan dengan Komisi II, VII dan X di Gedung DPRRI Jakarta.Topik hangat yang dibahas adalah pendataan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang memakan waktu delapan bulan (Agst 2010 – Maret 2011).

Menurut Anggota komisi II DPRRI fraksi PKS, Gamari Sutrisno, delapan bulan untuk melakukan pendataan tenaga Honorer yang akan di angkat menjadi CPNS terlalu molor (lama) “ Kami berharap Pemerintah dapat mendata paling lama tiga bulan setelah APBN-P disetujui,” ujarnya.

Ketiga menteri yang hadir pada rapat gabungan ini adalah, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi EE Mangindaan, Menteri Pertanian Suswono dan Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh. Sedangkan dua Kepala Badan adalah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edy Topo Ashari, dan Kepala Badan Pusat statistic (BPS) Rusman Heriawan.

Masih menurut Sutrisno, jika masih ada Tenaga Honorer yang telah memenuhi criteria, namun masih belum diangkat tahun ini pengangkatan yang bersangkutan dapat dilakukan tahun berikutnya.Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat berharap persoalan tenaga Honorer jangan sampai terus berlarut-larut “ Pemerintah harus segera merealisasikan persoalan Tenaga Honorer,” cetusnya.

Hal itu merupakan permasalahan masa depan bagi yang bersangkutan untuk memiliki kesempatan diangkat menjadi CPNS.Gaffar berharap,pengangkatan tenaga Honorer menjadi CPNS tidak terjadi pungutan, karena adanya pengangkatan ini karena kerja keras dari Penerintah dan DPR, bukan hasil kerja dari perorangan.

Menanggapi hal tersebutMenteri PAN, EE Mangindaan akan secepatnya melakukan pendataan untuk validasi daan verifikasi serta hasilnya akan diumumkan di public selama satu bulan.“ saya menekankan jajaran pemerintah terkait dengan pengangkatan tenaga Honorer menjadi CPNS untuk secepatnya mendata tenaga Honorer itu. “ tegasnya.
Untuk diketahui salah satu syarat tenaga honorer yang akan diangkat CPNS harus telah memenuhi persyaratan PP No 48 tahun 2005 dan PP No 43 tahun 2007, untuk yang namanya terselip atau tertinggal ketika pendataan akan diangkat tanpa Tes setelah memenuhi kualifikasi, selain itu batas usia juga menjadi persyaratan yaitu berusia maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006, dan yang terdaftar sekarang sekitar 197.678 orang./BDI KUTI DARI BERBAGAI SUMBER./EH/YH.