Breaking News
---

TDL INDUSTRI DI TINJAU ULANG

JAKARTA – Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) bagi kalangan industri ternyata belum juga tuntas. Pengusaha mengklaim kenaikan TDL itu jauh lebih besar ketimbang yang telah dijanjikan pemerintah. Menanggapi hal ini, Menteri ESDM Darwin Z Saleh berjanji akan meninjau ulang besaran kenaikan TDL bagi kalangan industri.

“Kementerian ESDM sebagai pembina sektor yang punya kewenangan di penetapan harga itu akan meninjau lagi, menelaah ulang. Bukan ingin menunda. Melihat lagi rumusannya,” kata Darwin di Jakarta.Menurut Darwin, pihaknya saat ini tengah melakukan pembicaraan dengan para pengusaha guna mencari solusi terbaik mengatasi perbedaan hitung-hitungan itu. Namun, peninjauan ulang itu tidak akan merubah besaran rata-rata kenaikan TDL yang mulia berlaku 1 Juli lalu.

“Sebelumnya diperkirakan ada di range di rentang 17-18 persen. Ada laporan bahwa nyatanya lebih besar dari itu. Itu yang sedang kita telah coba lihat di mana missed-nya,” tuturnya. Darwin menjelaskan, kenaikan TDL tak bisa dihindari, sebab kenaikan tersebut untuk menekan besaran subsidi dan mendorong supaya subsidi yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran. Disamping itu, kenaikan TDL bertujuan untuk meningkatkan kemampuan investasi negara dalam membangun jaringan distribusi dan transmisi.

Sebelumnya, Staf Ahli Kementerian ESDM Luluk Sumiarso mengatakan, Kementerian ESDM dan PLN akan menggelar pertemuan kembali dengan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) terkait kesimpangsiuran kenaikan TDL itu.

Pertemuan tersebut, kata dia, merupakan bentuk konfirmasi pemerintah terhadap pernghitungan kenaikan tarif. “Nanti kita akan lihat mana yang dianggap melebihi kesepakatan. Kenaikan rata-rata memang ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah, tetapi enggak tinggi-tinggi sekali, sekitar itu saja,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IeSR), Fabby Tumiwa mengatakan, melonjaknya besaran kenaikan bagi industri disebabkan pemerintah dan DPR batal menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 450-900 VA.

Perbedaan perhitungan terjadi karena dalam proposal kenaikan TDL yang dibahas dengan pengusaha, pemerintah juga memasukkan dua opsi yaitu TDL bagi pelanggan 450-900 VA mengalami kenaikan 5 persen atau tidak naik. “Sehingga saat ini diputuskan pelanggan 450-900 tidak naik, ada adjustment supaya rata-ratanya tetap 10 persen sehingga tarif untuk kalangan industri membengkak,” katanya.

Peningkatan besaran kenaikan TDL secara signifikan tersebut diduga karena kenaikan tarif yang harus ditanggung 31 juta pelanggan 450-900 VA didistribusikan kepada 1.600 pelanggan industri. Sedangkan, pelanggan rumah tangga dan industri masing-masing berkontribusi 40 pesen terhadap pendapatan PLN. “Harusnya perhitungan ini kan disampaikan ulang, sehingga tidak ada kesalahpahaman seperti ini,” katanya.

Para pengusaha sebelumnya menilai pemerintah ingkar janji karena ternyata kenaikan tarif antara 11-80 persen. Padahal janji sebelumnya hanya 10-16 persen. Kalangan pengusaha memperhitungkan kenaikan menjadi sangat tinggi karena penghitungan sejumlah komponen dan koefisien dalam tarif yang membuat tarif ternyata cukup tinggi. Namun, Luluk memastikan bahwa penghitungan komponen daya maksimal dan tarif multiguna dicabut dalam peraturan kenaikan tarif yang baru./di kutip dari jppn .com /Lum.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan