22 Bulan Tunjangan Guru Lenyap!
Retno memaparkan, untuk wilayah DKI Jakarta tahun 2009 misalnya, dana nonsertifikasi diturunkan lewat anggaran pendapatan belanja negara (APBN) ke kas daerah (APBD). Namun, guru tidak mendapatkan tunjangan tersebut secara penuh selama 12 bulan untuk tahun 2009.
Retno melanjutkan, pada 15 Desember 2009, uang dari APBD ditarik ke APBN karena tidak dibagikan kepada guru-guru bersangkutan yang besarnya mencapai Rp 80 miliar. Jadi, seharusnya, jika ditotal hingga Oktober 2010, maka sudah 22 bulan guru tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi mereka.
"Akhirnya memang dibayarkan untuk tunjangan nonsertifikasi pada 13 Oktober 2010 dan tunjangan sertifkasi pada 15 Oktober 2010, tetapi hanya dibayar dari Januari-Juni 2010 atau 6 bulan. Itu pun telat karena baru dibayar di bulan Oktober 2010 yang seharusnya dibayar Juni 2010, sedangkan yang tahun 2009 hilang begitu saja," ungkap Retno.
Sumber:kompas.com