Breaking News
---

Isu Spesifik Pelanggaran ................?

Bandung, Bawaslu – Isu spesifik terkait pelanggaran Pemilu yang kerap muncul dalam tahapan Pemilu Kepala Daerah yakni persyaratan pencalonan seperti dukungan dan dokumen pencalonan, politik uang, penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara, pelibatan aparatur pemerintahan dan dana kampanye. 

Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Panwaslu Kepala Daerah untuk melakukan evaluasi penanganan pelanggaran. Selain itu dalam evaluasi penanganan pelanggaran, Bawaslu meminta Panwas memaparkan apakah dalam pelaksanaan tugasnya menemukan hambatan dan tantantang dengan Gakkumdu dan pihak pengadilan, hambatan dan tantangan dengan penyelenggara Pemilu lain, KPU dan jajarannya. 

Selain itu, netralitas birokrasi dan aparat penegak hukum dalam merespon penerusan kasus dari Panwaslu, hambatan dan halangan lain dalam melakukan penanganan pelanggaran oleh Panwaslu dan hambatan dan tantangan bagi Bawaslu apabila mengambil alih kasus/pelanggaran yang belum terselesaikan pasca berakhirnya Panwaslu.

“Tolong sampaikan ke kami, kasus mana yang berjalan,” papar Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, saat acara rapat evaluasi pengawasan Pemilu Kada 2010 bagi Panwaslu Kada 2010 di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/10).
Menurutnya, dalam rapat evaluasi ini, khusus untuk penanganan pelanggaran, Bawaslu berharap ada rekomendasi yang diberikan oleh Panwas untuk perbaikan kinerja Panwaslu dalam penanganan pelanggaran Pemilu Kada, rekomendasi perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu Kada, rekomendasi terkait dengan hubungan antar lembaga dengan penegak hukum lainnya, terutama terkait dengan eksistensi Gakkumdu, maupun dengan KPU di daerah.

“Panwas juga diharapkan dapat membuat rekomendasi tindak lanjut penanganan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu, rekomendasi untuk Bawaslu dalam mengambil alih penanganan pelanggaran termasuk pengawalan terhadap kasus atau pelanggaran yang harus diambil alih Bawaslu,” tegas Wirdyaningsih.  

Bawaslu juga meminta agar ada update kasus pelanggaran yang belum pernah dilaporkan ke Bawaslu pada saat rapat evaluasi tersebut. Untuk diketahui, Bawaslu menggelar rapat evaluasi pengawasan Pemilu Kada 2010 di Bandung, Jawa Barat, mulai dari Jumat (15/10) hingga Minggu (17/10). 

Evaluasi itu menghadirkan 102 Panwas dari 42 daerah dari 61 daerah yang diundang oleh Bawaslu. Umumnya Panwas yang diundang tersebut sudah berakhir masa kerjanya pada 30 September 2010. 
Sumber:http://www.bawaslu.go.id/berita/35/tahun/2010/bulan/10/tanggal/17/id/1842/
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan