Kejaksaan Negeri (Kejari)Jakarta Selatan mengaku sudah menerima salinan putusan PeninjauanKembali (PK) gugatan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) duakomisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyantodan Chandra M Hamzah.

Kepala Kejari Jaksel M Yusuf, dalam keterangan persnya diJakarta, Jum’at (22/10), mengatakan salinan putusan PK itu baruditerima dari Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (21/10) petang. “Sayasendiri baru terima pagi tadi, nah sekarang masih saya pelajariamar putusan MA ini, jadi keputusan apa yang diambil nanti jugamenunggu dari Kejaksaan Agung,” ujar M Yusuf.

M Yusuf menceritakan pihaknya memperoleh salinan putusan itutidak dengan cara dikirim oleh Pengadilan Negeri Jaksel, tempatkasus ini disidangkan, ke Kejari Jaksel. Namun, berkas itudiperoleh saat Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakselberkunjung ke PN Jaksel. pihak PN mengaku belum sempatmengirimkannya ke Kejari.

Sebelumnya, MA tidak menerima upaya PK Kejaksaan dalam kasusBibit-Chandra. Dengan putusan ini, maka keputusan kembali padaputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang juga memperkuat putusan PN Jaksel yang memerintahkan kasus ini dilimpahkan kepengadilan.