Mabes Polri telah melimpahkan berkas mantan vokalis Peterpan, Nazril Irham alias Ariel, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Pasalnya, berkas tersangka dugaan video mesum itu telah dinyatakan lengkap (P21) dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. Karena itulah, kini penahanan Ariel dipindahkan dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri ke Bandung.

Namun demikian, penyidik Polri mengaku belum akan berhenti menangani kasus ini. Luna Maya dan Cut Tari yang diduga sebagai pemeran wanita dalam skandal video mesum itu, ditegaskan bakal menjadi target berikutnya, setelah berkas Ariel rampung.

"Keduanya tidak ditahan. Setelah selesai Ariel ini, penyidik fokus ke yang dua (Luna dan Tari)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Iskandar Hasan, di Mabes Polri, Kamis (21/10).

Sebelumnya, selain Ariel, kedua sosok selebritis ini menurut polisi juga dikenakan sebagai tersangka. Mereka melengkapi sejumlah tersangka, termasuk para pengunduh dan penyebar video lendir itu.

Khusus untuk Luna dan Tari, berkasnya juga disebutkan sudah pernah dilimpahkan ke jaksa. Namun, jaksa masih meminta berkas itu diperbaiki (P19). "Ya, belum tahu. Mungkin sedang diperbaiki (berkasnya)," ucap Iskandar pula.

Sebagai gambaran, alasan pemindahan tahanan Ariel ke Bandung, sebagaimana disebutkan, adalah karena tempat kejadian perkaranya (locus delikti) di Kota Kembang itu. Di kota tersebut pula Ariel disebutkan bakal disidang. (zul/Sumber:jpnn.com)