JAKARTA.- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menolak seluruh dalil pemohon dalam perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilukada) Kab. Bandung. Setelah meneliti bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, Mahkamah berpendapat bahwa seluruh dalil tidak terbukti menurut hukum. Putusan itu dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Ahmad Sodiki dalam Sidang Putusan Perkara Pemilukada Kab. Bandung di Gedung MK, Jln. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Perkara tersebut diajukan oleh pasangan nomor tujuh yaitu Ridho Budiman dan Dadang Rusdiana yang selanjutnya disebut pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. Dalam sidang tersebut juga menghadirkan saksi-saksi dan bukti dari pihak terkait yaitu yang mewakili birokrasi Pemkab Bandung dan pasangan nomor tujuh (Dadang Nasser dan Deden Rumaji).
Dalam persidangan, pemohon mencoba membuktikan bahwa terjadi pelanggaran yang bersifat massif, terstruktur, dan sistematis oleh Bupati Bandung Obar Sobarna. Berdasarkan hasil penelitian bukti berupa rekaman video, Mahkamah menilai memang terjadi pelanggaran di tempat-tempat yang dilaporkan.
"Bukti itu menunjukkan ketidaknetralan bupati yang disampaikan dalam acara IGRA yang mengarahkan pemilih untuk memilih nomor tujuh. Memang itu pelanggaran tapi tidak memenuhi tiga syarat pelanggaran dimaksud. Karena hanya terjadi di satu tempat tertentu. Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum," ujar Ahmad Sodiki. 
Sumber:Pikiran Rakyat On Line