Breaking News
---

Pemberantasan Mafia Hukum 2011

PELITA KARAWANG ON LINE-.HARI ini, 1 Januari 2011, hari pertama di Tahun Baru. Saatnya kembali mencanangkan target baru untuk 365 hari ke depan. Tahun 2010 telah menjadi masa lalu. Tahun 2011 menjadi tahun kini.

Tahun 2012 menjadi masa depan. Makin mendekat dengan tahun keramat politik 2014, tahun pemilu legislatif dan pemilu presiden akan kembali meramaikan jagat perpolitikan kita. Namun, hangatnya tahun 2014 itu sudah mulai terasa hingga kini. Makin mendekat ke pusat kehadirannya, panas terik politik 2014 semakin terasa. Pengaruhnya luar biasa pada semua bidang kehidupan, tidak terkecuali pada bidang hukum. Penegakan hukum teorinya independen, bebas merdeka dari pengaruh apa pun.

Realitasnya, penegakan hukum akan sangat terpengaruh dengan atmosfer dan suhu dunia perpolitikan. Walau begitu, tulisan ini tidak akan mengulas panjang terkait masalah pengaruh politik pada dunia hukum. Tulisan ini lebih didedikasikan untuk menguraikan ringkas tentang rencana kerja Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas) pada 2011. Pada 21–23 Desember 2010, di Istana Bogor, Satgas melakukan rapat kerja untuk mengevaluasi kinerja 2010 dan menyusun rencana kerja 2011.

Pada hari kedua rapat,Satgas mengundang Ketua MK,Ketua MA, Ketua KPK, Menko Polhukam, JaksaAgung,Kapolri,Menkumham dan Ketua Komisi III DPR untuk memberikan evaluasi dan masukan kepada Satgas. Tahun 2011 adalah tahun terakhir keberadaan Satgas.Berdasarkan Keppres Nomor 37 Tahun 2009, Satgas dibentuk untuk masa kerja dua tahun, dan akan berakhir pada 30 Desember 2011. Masa kerja itu dapat saja diperpanjang oleh Presiden, jika dirasa perlu.

Dalam dua tahun itulah Satgas berusaha melaksanakan mandat yang diberikan Presiden.Berbekal tugas untuk melakukan koordinasi, koreksi, evaluasi, dan pemantauan, Satgas berusaha melaksanakan dua arahan utama Presiden SBY: mengungkap dan memberantas mafia hukum yang besar (big fishes); dan membersihkan semuanya. Tentu saja bukan pekerjaan yang mudah.TetapiSatgasmemangdidesainbukan sebagai pekerja tunggal dalam kerja mahabesar tersebut.

Aturan hukum kita sebenarnya memberikan peran utama pemberantasan mafia hukum kepada KPK, dengan segala kewenangannya yang kokoh Undang-undang dengan jelas mengatakan KPK menangani korupsi yang dilakukan penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.Aturan itu dirumuskan dengan kesadaran, kejahatan yang paling merusak adalah korupsi oleh mafia peradilan.Korupsi oleh para penegak hukum. Ibarat permainan bola. Seluruh permainan akan menarik jika aturan main dapat ditegakkan.

Jika pemain melakukan pelanggaran wasit menjatuhkan hukuman,mulai dari sanksi ringan hingga terberat dengan kartu merah.Namun, aturan main itu hanya dapat tegak jika wasit bekerja profesional dan berintegritas. Keadaan akan kacau-balau, jika sang wasit yang bertugas menegakkan aturan justru sengaja melanggar aturan. Apalagi jika wasit mau dan bisa disuap, maka seluruh aturan main persepakbolaan tidak ada artinya. Demikian juga dengan kehidupan kita berbangsa dan bernegara.

Jika ada anak bangsa yang melanggar aturan, misalnya korupsi, maka aturan main harus ditegakkan. Koruptor harus dihukum seberat-beratnya.Yang cilaka, jika si penegak aturan main justru disuap. Penegak aturan main adalah aparat penegak hukum, utamanya: polisi, jaksa, hakim, KPK, advokat dan semua pekerja peradilan.Jika sang wasit penegak hukum bisa disuap, bisa dibeli kewenangannya, maka penegakan hukum akan lumpuh. Ibarat bola, jika wasit penegak aturan main bisa disuap, permainan bola tak akan pernah lagi indah. Itu sebabnya, fokus kerja Satgas pada 2010 dan 2011 adalah memberantas mafia di bidang penegakan hukum.

Secara program, di tahun 2010 langkah awal untuk mendesain upaya pencegahan mafia peradilan sudah dilakukan. Sistem pencegahan sudah disiapkan dan terus dimatangkan di institusi kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan Kementerian Hukum dan HAM – utamanya pada Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan. Di luar pencegahan di ke empat institusi hukum tersebut, perbaikan sistem perlindungan pemukul kentungan (whistle blower) terus dilakukan.

Tanpa perlindungan yang efektif kepada saksi dan/atau pelapor— termasuk yang menjadi pelaku kejahatan—upaya pemberantasan mafia hukum tidak hanya akan jalan di tempat, tetapi berpotensi akan gagal total. Selanjutnya Satgas akan mendorong penyempurnaan sistem pembuktian terbalik. Harta kekayaan pejabat yang jumlahnya tidak wajar harus dibuktikan tingkat kehalalannya, dan jika tidak dapat membuktikan keabsahan asal-muasal kekayaannya, maka sudah sewajibnya harta itu dapat disita oleh negara.

Sistem illicit enrichment demikian sudah diadopsi di dalam Konvensi Antikorupsi PBB,yang telah pula diratifikasi oleh Indonesia. Artinya, tidak ada alasan hukum untuk menolak penerapannya menjadi hukum positif di Tanah Air. Di luar pembenahan sistem perlindungan pemukul kentungan serta pembuktian terbalik, Satgas tetap akan menuntaskan pemberantasan di mafia peradilan, mafia pajak, mafia tambang (utamanya batu bara), dan mafia hutan.

Pada mafia peradilan, program pencegahan judicial corruption di atas menjadi salah satu ujung tombak. Pada aspek mafia pajak,reformasi pengadilan pajak yang timnya telah dibentuk di ujung masa kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan diselesaikan.Pada mafia tambang dan hutan, kerja sama yang telah dilakukan dengan Kementerian Kehutanan; Energi dan Sumber Daya Mineral; dan Kementerian Lingkungan Hidup akan makin diintensifkan.

Misalnya dalam hal tambang,tata kelola tambang batu bara yang sejalan dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih telah dan terus disiapkan. Tahun 2011 adalah tahun akhir Satgas. Kenapa menjadi tahun terakhir? Karena dua tahun masa kerja Satgas ini bukan dipilih tanpa perencanaan. Pada akhir 2011, lima pimpinan KPK periode 2011–2015 akan dilantik. Dengan demikian, tugas berat pemberantasan mafia hukum sepatutnya dapat diestafetkan dari Satgas ke KPK.

Pada 2010 lalu,seandainya KPK tidak sedang ”demam tinggi”, Satgas sebenarnya tidak diperlukan. Tapi karena KPK sedang mempunyai masalah kepemimpinan maka Satgas perlu hadir sebagai charger sementara. Begitu KPK sudah kembali dalam kondisi fit dan sehat, dan ketika para pemimpinnya yang baru sudah selesai diseleksi, pada akhir 2011, Satgas akan melepaskan tugas— semoga dengan khusnul khatimah.

Akhirnya, kolom ini diawali dengan argumentasi tingginya pengaruh atmosfer politik kepada proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan mafia hukum, untuk mengakhiri kolom ini, pengaruh politik harus ditegaskan tidak dapat diabaikan begitu saja. Keberhasilan pemberantasan mafia hukum akan sangat dipengaruhi oleh manajemen konflik dalam dunia politik.

Konflik politik yang dapat dikelola akan membuka ruang gerak pemberantasan mafia hukum yang lebih efektif.Sebaliknya, jika konflik politik tidak dapat dikelola dengan baik, yang terjadi adalah kompromi politik yang koruptif maka upaya pemberantasan mafia hukum akan semakin berat,bahkan cenderung mustahil. Selamat Tahun Baru 2011.Tetap doa and do the best.Keep on fighting for the better Indonesia.

DENNY INDRAYANA
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum,
HAM & Pemberantasan KKN               

Sumber:SINDO
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan