bupatiade GAMBARAN UMUM
Kecamatan Ciampel merupakan bagian wilayah dari 30 Kecamatan di Kabupaten Karawang yang dahulunya termasuk ke wilayah Kecamatan Telukjambe, diresmikan menjadi Kecamatan pada tanggal 11 Agustus 1999 oleh Gubernur Jawa Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1999, tanggal 26 Mei 1999, tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten serang, Tangerang, Pandeglang, Bogor, Subang, Karawang, Ciamis dan Majalengka.

Wilayah Pemerintahan Kecamatan Ciampel meliputi 7 ( tujuh ) Desa, antara lain : Desa Kutapohaci, Desa Kutanegara, Desa Kutamekar, Desa Parungmulya, Desa Mulyasari, Desa Mulyasejati dan Desa Tegallega. Dengan batas wilayah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Kecamatan Klari
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Kecamatan Klari
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kab. Purwakarta
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Kec. Telukjambe Timur dan Kec.Pangkalan

Kecamatan Ciampel, memiliki luas wilayah yaitu 11.013 Ha dengan rincian sebagai berikut :
a. Tanah Darat seluas 10.161 Ha terdiri dari :.
1. Luas lahan bukan sawah seluas 4.653 Ha, yaitu :
- Hutan Rakyat : 2.505 Ha
- Tegal : 25 Ha
- Huma/Ladang : 613 Ha
- Perkebunan : 20 Ha
- Kolam Empang : 4 Ha
- Lain-lain : 1.486 Ha
2. Luas lahan bukan pertanian seluas 5.508 Ha, yaitu :
- Rumah Bangunan : 368 Ha
- Hutan Negara : 4.826 Ha
- Lain-lain : 314 Ha

b. Tanah Sawah seluas 852 Ha, yaitu :
- Sawah Teknis : 481 Ha
- Sawah Non Teknis : 9 Ha
- Sawah Tadah Hujan : 362 Ha

Selain itu Kecamatan Ciampel berada di ketinggian ± 15 m dari permukaan laut, dengan suhu maksimum 40º C dan Minimum 17º C, sedangkan suhu panas rata-rata 37ºC pertahun dengan curah hujan ± 21.17 mm setiap tahun dan tiupan angin rata-rata 10 Km/jam. Adapun Jarak tempuh ke Pusat Pemerintahan Kecamatan Ciampel yaitu :
- Desa Terjauh : 10 Km.
- Ibukota Kabupaten : 12 Km.
- Ibukota Propinsi : 105 Km.
- Ibukota Negara : 78 Km.

Demografis
Jumlah Penduduk Kecamatan Ciampel sampai disusunnya laporan Ini sebanyak 34.533 jiwa, yang tersebar di 7 (tujuh ) Desa, dengan rincian sebagai berikut :

NO
DESA
JUMLAH PENDUDUK
JUMLAH KK
L
P
JML
L
P
JML
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Kutapohaci
Kutanegara
Kutamekar
Mulyasari
Mulyasejati
Parungmulya
Tegallega
3.310
1.926
2.153
2.426
3.346
2.915
1.355
3.376
1.836
2.058
2.502
3.252
2.805
1.273
6.686
3.762
4.211
4.928
6.598
5.720
2.628
1.859
1.079
1.169
1.240
1.649
2.215
657
150
57
112
195
262
108
105
2.009
1.136
1.281
1.435
1.911
2.323
762
JUMLAH
17.431
17.102
34.533
9.868
989
10.857
Sumber : Kasi Kependudukan Kecamatan Ciampel
VISI DAN MISI ORGANISASI
VISI
Dalam melaksanakan tugasnya, Camat mendapatkan sebagian pelimpahan kewenangan Bupati, sehingga guna mewujudkan Visi Kabupaten Karawang yaitu “ Terwujudnya Masyarakat Karawang Yang Sejahtera Melalui Pembangunan Di Bidang Pertanian Dan Industri Yang Selaras Dan Seimbang Berdasarkan Iman dan Taqwa “ , Kecamatan Ciampel mempunyai Visi yaitu “ Terwujudnya Masyarakat Ciampel yang maju, sejahtera dan tangguh, melalui Pembangunan di segala Bidang yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan berdasarkan Iman dan Taqwa “.
Dengan pernyatan Visi diatas, Kecamatan Ciampel mempunyai keinginan menjadi Kecamatan yang maju, sejahtera dan tangguh dalam memberikan kontribusi pencapain Visi Kabupaten Karawang melalui pembangunan disegala bidang yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan.

MISI
Untuk mewujudkan Visi Kecamatan Ciampel, maka seluruh kegiatan diarahkan pada 5 ( lima ) Misi, yaitu :
1. Meningkatkan kualitas pelayanan umum pemerintahan ;
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program intensifikasi dan diversifikasi pertanian ;
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas, terampil, mandiri dan bermoral melalui Pendidikan formal dan Non Formal ;
4. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan ;
5. Mendukung, membantu dan melaksanakan kegiatan pemerintahan khususnya dalam megimplementasikan visi dan misi Kabupaten Karawang.

TUGAS POKOK FUNGSI DAN SOTK
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Pemerintah Kecamatan mempunyai fungsi, sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pembinaan, fasilitasi dan penyelenggaraan kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
2. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan instansi otonom dan vertical yang ada di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Camat dibantu oleh Perangkat Kecamatan, dengan rincian tugas pokok dan fungsinya, yaitu :
1. Sekretaris Kecamatan
a. Tugas pokok
Membantu Camat dalam penyusunan perumusan kebijakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pemberian pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat / aparatur Kecamatan.
b. Fungsi
1) Penyelenggaraan ketatausahaan, pengadministrasian, perlengkapan, rumah tangga dan pembinaan pegawai.
2) Penyelenggaraan administrasi keuangan.
3) Pelaksanaan koordinasi dengan satuan organisasi Kecamatan lainnya.
2. Seksi Pemerintahan
a. Tugas pokok
Membantu Camat dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pemerintahan.
b. Fungsi
1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan urusan pemerintahan umum termasuk urusan pertanahan.
2) Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pertanahan.
3) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan dan pengelolaan pertanian pertanahan.
3. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
a. Tugas pokok
Membantu Camat dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum.
b. Fungsi
1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan urusan ketentraman dan ketertiban umum.
2) Pelaksanaan penyelenggaraan urusan ketentraman dan ketertiban umum.
3) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum.
4. Seksi Ekonomi dan Pembangunan
a. Tugas pokok
Membantu Camat dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ekonomi dan pembangunan.
b. Fungsi
1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan urusan ekonomi dan pembangunan.
2) Pelaksanaan koordinasi dan pengawasan penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan.
3) Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kegiatan urusan perekonomian.
4) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan ekonomi dan pembangunan.
5. Seksi Kesejahteraan Sosial
a. Tugas pokok
Membantu Camat dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan sosial.
b. Fungsi
1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan urusan kesejahteraan sosial.
2) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang kesejahteraan sosial.
6. Seksi Kependudukan
a. Tugas pokok
Membantu Camat dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan kependudukan.
b. Fungsi
1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan urusan kependudukan.
2) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang kependudukan.
3) Pelaksanaan pengelolaan kegiatan kependudukan.
7. Sub Bagian Umum, Program dan Pelaporan.
a. Tugas pokok
Membantu Sekretaris dalam pelaksanaanpengelolaan umum, program dan pelaporan.
b. Fungsi
1) Penyusunan perencanaan dan petunjuk teknis pengelolaan umum, program dan pelaporan.
2) Pelaksanaan pengelolaan umum, program dan pelaporan.
3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan umum, program dan pelaporan.
8. Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan.
a. Tugas pokok
Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan kepegawaian
b. Fungsi
1) Penyiapan bahan petunjuk teknis dibidang kepegawaian.
2) Pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai.
3) Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran ( RKA ) serta Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA).

RENCANA KERJA
Arah Kebijakan
Kebijakan Pemerintah Kecamatan Ciampel dalam operasional, kegiatannya lebih diarahkan pada :
1. Koordinasi Kegiatan Operasional Perangkat Daerah dan atau UPT / UPTD dan Instansi vertikal.
2. Optimalisasi penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati.
3. Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

Tujuan Strategis
Untuk mewujudkan 5 (lima) Misi Kecamatan Ciampel, maka dirumuskan 5 (lima) tujuan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kecamatan serta potensi sumber daya yang tersedia, yaitu :
1. Meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan pendidikan, baik formal maupun non formal untuk peningkatan daya saing sumber daya manusia di Kabupaten Karawang.
2. Meningkatkan mutu dan cakupan pelayanan umum Pemerintahan untuk peningkatan daya saing sumber daya manusia di Kabupaten Karawang.
3. Meningkatnya pertanian melalui Intensifikasi dan Diversifikasi di Kabupaten Karawang.
4. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Karawang.
5. Meningkatnya partisipasi dan membuka akses seluas – luasnya bagi perempuan dalam kegiatan pembangunan di berbagai bidang.
Sasaran Strategis
Untuk mewujudkan kegiatan dimaksud, maka dirumuskan 6 (enam) sasaran, sesuai dengan pokok dan fungsi Kecamatan serta potensi sumber daya yang tersedia, yaitu ;
1. Meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan pendidikan, baik formal maupun non formal untuk peningkatan daya saing sumber daya manusia di Kabupaten Karawang.
2. Meningkatkan mutu dan cakupan pelayanan umum Pemerintahan untuk peningkatan daya saing sumber daya manusia di Kabupaten Karawang.
3. Meningkatnya pertanian melalui Intensifikasi dan Diversifikasi di Kabupaten Karawang.
4. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Karawang.
5. Meningkatnya partisipasi dan membuka akses seluas – luasnya bagi perempuan dalam kegiatan pembangunan di berbagai bidang.
6. Peningkatan Infrastruktur di Desa se Wilayah Kecamatan Ciampel.

PROGRAM DAN KEGIATAN STRATEGIS
Untuk mewujudkan rencana strategis perlu ditetapkan cara mencapai tujuan strategis dan sasaran strategis, sebagaimana diatas, yaitu dengan menetapkan kebijakan strategis, program strategis dan kegiatan strategis.

Kebijakan Strategis
Untuk mewujudkan sasaran, maka dirumuskan 4 ( empat ) kebijakan, sesuai dengan pokok dan fungsi Kecamatan serta daya dukung potensi yang tersedia, yaitu :
1. Mewujudkan efektifitas dan efisiensi Aparatur, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
2. Meningkatkan Kesejahteraan dan perlindungan masyarakat.
3. Penataan kebijakan administrasi kependudukan, guna mendorong terakomodasinya hak-hak penduduk dan meningkatkan kualitas dokumen, data dan informasi penduduk dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan serta pelayanan publik.
4. Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas.

Program Strategis
Untuk mewujudkan kebijakan, maka dirumuskan 7 (tujuh) program, yaitu :
1. Pelayanan Administrasi Perkantoran.
2. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
3. Peningkatan Disiplin Aparatur.
4. Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan.
5. Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan.
6. Pengembangan Wawasan Kebangsaan.
7. Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Jender Dalam Pembangunan.

Kegiatan Strategis
Untuk menjalankan pencapaian program yang telah ditetapkan, beberapa kegiatan strategis sebagai berikut :
Program Pelayanan administrasi perkantoran, dengan kegiatan :
1. Penyediaan jasa surat menyurat.
2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik.
3. Penyediaan jasa kebersihan kantor.
4. Penyediaan alat tulis kantor.
5. Penyediaan barang cetakan dan pengadaan.
6. Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor.
7. Penyediaan makanan dan minuman.
8. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi diluar daerah.
9. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi di dalam daerah.
10. Penyediaan jasa pelayanan perkantoran.

Program Peningkatan sarana dan prasarana aparatur, dengan kegiatan :
1. Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor.
2. Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas / operasional.
3. Pemeliharaan rutin / mesin tik.
4. Pemeliharaan rutin / berkala computer.
5. Pemeliharaan rutin / berkala AC.

Program Peningkatan Disiplin Aparatur, dengan kegiatan :
Pengadaan Pakaian Dinas beserta perlenkapannya.

Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, dengan kegiatan :
Penyusunan laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ).

Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamana Lingkungan Masyarakat, dengan kegiatan :
Penyiapan Tenaga Pengendali Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan.

Program Peningkatan dan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan, dengan kegiatan :
1. Pembinaan dan Monitoring Kewilayahan.
2. Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.

Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan, dengan kegiatan :
1. Peringatan Hari Besar Nasional Tingkat Kecamatan (PHBN).
2. Peringatan Hari Besar Islam Tingkat Kecamatan (PHBI).

Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Jender dalam Pembangunan, dengan kegiatan :
Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan.

POTENSI KECAMATAN CIAMPEL
Potensi yang di miliki Kecamatan Ciampel salah satunya yaitu Keberadaan Danau / Situ Cipule yang terletak di Desa Mulyasari, Danau Cipule terjadi karena sisa exploitasi manusia dengan penambangan pasir, danau ini persis di pinggir Kali Citarum selain luas juga cukup dalam, Alam telah merubahnya sehingga terbentuk Keindahan Alam di sekitar danau tersebut.Pada pelaksanaan PORPROV X JABAR Danau Cipule digunakan untuk kegiatan Lomba Dayung pada PORPROV X JABAR dilaksanakan, juga pada pelaksanaan Lomba Dayung YUNIOR ASEAN pada Tahun 2006. Danau Cipule memiliki luas 280 Ha telah dibuat SITE PLAN dengan Rencana Area Parkir, Hotel, Restaurant, Kios Cinderamata dan Pemancingan juga Sarana Hiburan Umum, serta Sarana Wisata Air.

PRODUK UNGGULAN KECAMATAN CIAMPEL
Kecamatan Ciampel memiliki beberapa produk unggulan, terutama di bidang perikanan, di Kecamatan Ciampel terdapat beberapa tambak ikan yang tersebar di 4 (empat) Desa yaitu, di Desa Kutapohaci, Kutamekar, Mulyasari dan Desa Parungmulya.Pengelolaan tambak ikan ini tidak lepas koordinasi dengan UPTD Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kecamatan Ciampel, jenis ikannya pun beragam. Mulai dari Ikan mas, bandeng, mujair, dan ikan lele yang peternakannya berada di Desa Kutamekar./BAMBANG ISWANTO/HUMAS/RED.