JAKARTA-PELITAKARAWANG.COM-.Pihak sekolah dilarang seenaknya menggunakan Bantuan Operasional sekolah (BOS). Bahkan, untuk urusan penggajian guru honorer, tetap dilarang sesukanya mengambil dari dana BOS.

Mendiknas M Nuh membatasi penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer, maksimal 20 persen. Ketentuan ini seperti tertuang dalam Permendiknas Nomor 37 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pengggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2010. Di aturan ini ditekankan, prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah.

Nuh menjelaskan, pembatasan ini dilakukan karena dikhawatirkan  sekolah negeri akan semakin semena-mena menggunakan dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer. Dikatakan, penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah sebaiknya harus mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan dalam Permendikans No 15 tahun tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimum Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.

“Aturan ini hanya berlaku untuk sekolah negeri. Jadi penggunaan BOS yang sekarang ini itu untuk honor mengajar guru maksimal 20 persen. Tapi untuk sekolah swasta bebas. Sekolah negeri kita batasi 20 persen karena hampir sebagian besar sekolah-sekolah negeri itu sudah PNS. Kalau tidak begitu, nanti mereka mengangkat orang honorer bolak-balik. Tidak pernah selesai,” ungkap Nuh ketika ditemui usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (9/6).

Angka 20 persen itu muncul, katanya, berdasarkan evaluasi dan analisis dari struktur pengeluaran sekolah. Mantan Rektor ITS itu mengharapkan agar sekolah negeri lebih berhati-hati dalam merekrut dan mengangkat guru honorer.

“Dari struktur anggaran pengeluaran sekolah itu kita lihat, dibagian mana yang pengeluarannya lebih besar. Namun, kita tidak mungkin melarang dana BOS digunakan untuk pembayaran gaji guru, karena ada guru honorer itu tadi. Maka dari itu diperlukan ada perlakuan berbeda antara sekolah negeri dan swasta,” pungkas Nuh.

Dijelaskan, untuk sekolah swasta memang ada keleluasaan dalam mengelola dana BOS. Ini mengingat sekolah swasta diperbolehkan untuk melakukan pungutan biaya. “Sekolah swasta jika kekurangan untuk membayar guru honorer, sekolah masih bisa memungut biaya pendidikan kepada orang tua peserta didik. Tetapi ada juga beberapa daerah yang sekolah negeri dan swastanya gratis 100 persen, karena pemerintah daerahnya memberikan back-up total. Contohnya, di Surabaya, Jawa Timur,” imbuhnya.

Mulai tahun depan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan mengcover 100 persen biaya operasional, minus untuk gaji dan tunjangan pegawai. Mendiknas M NUh menyebutkan, pihaknya telah mengusulkan hal itu dan agar bisa diterapkan mulai Januari 2012.

Selain itu, Nuh juga menyebutkan, pemerintah telah merancang kenaikan BOS tahun depan. Untuk tingkat SD/MI sekarang sebesar Rp 397 ribu per anak per tahun, diusulkan naik menjadi Rp 580 ribu. SMP/Mts sebesar Rp 570 ribu per anak per tahun , diusulkan menjadi Rp 710 ribu.

Dikatakan, angka Rp 580 ribu dan Rp 710 ribu itu dihitung berdasar struktur anggaran pendidikan, yang terdiri dari biaya pengelolaan, biaya satuan pendidikan, dan biaya pribadi peserta didik.  Di dalam biaya di satuan pendidikan itu, ada yang namanya biaya investasi dan ada juga biaya operasi.

Selanjutnya, di dalam biaya operasi itu dibagi menjadi biaya personalia dan biaya non personalia. Di dalam biaya operasi personalia itu menangani masalah gaji, tunjangan pendidik, pegawai dan honor. Sedangkan di dalam operasi non personalia, di dalamnya ada alat tulis, listrik, biaya jasa, pembinaan siswa dan uji kompetensi dan seterusnya. “Nah, biaya operasi non personalia itulah yang dicover BOS itu,” ungkap Nuh ketika ditemui usai rapat kerja pembahasan anggaran bersama Komisi X DPR RI, di Jakarta, Kamis (9/6) sore.

Dijelaskan, angka BOS sekarang ini memang baru mengcover sebesar 70 persen dari seluruh biaya operasi non personalia. “Oleh karena itu,  kami mengusulkan agar biaya ini dicover sepenuhnya oleh BOS. Tahun depan itu dana BOS berjumlah Rp 27,6 triliun termasuk yang ada di Kementerian Agama. Sedangkan tahun ini totalnya Rp 19,8 triliun,” jelasnya.

Dengan adanya kenaikan dana BOS ini, mantan Menkominfo ini menegaskan, sekolah dilarang keras memungut biaya kepada anak didik. "Dengan adanya pemenuhan 100 persen ini,  tidak ada alasan untuk memungut biaya ke anak-anak. Intinya, bulan Januari 2012 sudah tidak boleh memungut biaya lagi,” tandasnya.

Hanya saja, meski BOS yang mengcover 100 persen, daerah tetap berkewajiban untuk menyalurkan dana pendidikan sebesar 20 persen dari dana APBD. “BOSDA tetap harus disalurkan daerah sebesar 20 persen dari APBD-nya. Maka nanti, dana pendidikan daerah itu akan bisa digunakan untuk investasi pendidikan, penguatan kualitas dan seterusnya. Tetapi operasional sudah ditutup oleh pusat lah. (cha/).SUMBER