Breaking News
---

PNS Kampanye Diancam Penjara

PELITAKARAWANG.COM-.Pegawai negeri sipil (PNS) yang ikut berkampanye pada pemilukada terancam hukuman satu tahun penjara. Hal itu berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tahapan Kampanye. 

Anggota KPU Kabupaten Kuningan dari Divisi Hukum Hamid menyebutkan, dalam UU itu dijelaskan bahwa PNS, kepala desa,dan perangkat desa dilarang ikut serta berkampanye atau jika melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta. “Perlu diwaspadai juga tentang kecurangan-kecurangan yang kerap terjadi pada saat menjelang pemilihan adalah netralitas PNS dan aparat desa, terutama jelang pencalonan, akan dibutuhkan pengumpulan KTP yang biasanya sangat mudah bagi aparat desa.

Jika hal ini terjadi,waspada ancaman hukuman pidana hingga satu tahun dan denda Rp12 juta bagi yang melanggarnya,” kata Hamid dalam sosialisasi undang-undang bidang politik dan hak asasi manusia (HAM) yang digelar KPU Kabupaten Kuningan,kemarin. Hadir dalam acara tersebut seluruh aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kuningan serta instansi pemerintah terkait.

Menurut Hamid, keberadaan PNS kerap dimanfaatkan calon incumbent untuk mendapatkan banyak dukungan.Bahkan ada juga yang memanfaatkan kendaraan dinas untuk berkampanye. “Jika Bawaslu melihat ini, jangan salahkan jika PNS tersebut harus berurusan dengan hukum dengan ancaman cukup berat,”tegas Hamid. Hamid juga menyampaikan materi tahapan Pemilihan Gubernur Jawa barat yang dilaksanakan pada Juli 2013.

Hamid berharap, hasil sosialisasi itu, peserta dapat memahami perubahan- perubahan penting dari UU Nomor 15 Tahun 2011 dan UU Nomor 8 Tahun 2012 serta mengharapkan kerja sama dari semua pihak terkait penyelenggaraan pemilu mendatang. “Diharapkandalampelaksanaannya nanti dapat tercipta pemilu yang jujur,adil,dan bersih dari politik uang agar dapat menciptakan pemilih yang cerdas untuk memilih wakil yang berkualitas,”tutur Hamid.
Bupati Kuningan Aang Hamid Suganda berharap peserta sosialisasi dapat menyerap materi yang disampaikan sehingga dapat menginformasikan kembali kepada masyarakat di lingkungan masing-masing. Aang juga berharap agar KPU Kabupaten Kuningan sebagai instansi vertikal yang berperan penting dalam suksesnya pemilu untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah sehingga informasiinformasi aktual yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dapat lebih awal diketahui jajaran pemerintah daerah Kabupaten Kuningan. //sindo//www.pelitakarawang.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan