KARAWANG-PELITAKARAWANG.COM-.Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil melalui pemahaman akan berbagai peraturan kepegawaian, Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian Tahun 2012. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Singaperbangsa, Pemkab Karawang tersebut dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Daerah, Ir. H. Iman Sumantri, Selasa (11/12).


Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Iman Sumantri yang membacakan sambutan Bupati Karawang, H. Ade Swara, menjelaskan bahwa kegiatan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 pasal 29 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang “Pokok-Pokok Kepegawaian”, yang menyatakan bahwa "dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan peraturan Disiplin PNS".

Lebih lanjut Bupati mengatakan, Disiplin sangat erat kaitannya dengan motivasi dan prilaku manusia, dalam memotivasi akan mempengaruhi prilaku, sedangkan prilaku akan memberi warna tipe atau gaya kepemimpinan seseorang sangat berpengaruh dan akan sangat menentukan tingkat kesadaran disiplin PNS di lingkungan organisasinya. “Disiplin bukan semata-mata ditetapkan dalam upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran melainkan dalam upaya disiplin korektif dan upaya disiplin progresif,” ujarnya.

Terkait dengan fluktuasi naik turunya disiplin kerja pegawai, Bupati menilai bahwa kondisi ini tidak dapat terlepas dari kemampuan PNS dalam memahami secara benar akan makna dari kewajiban dan larangan PNS. Selain itu, pemegang kewenangan dalam melaksanakan disiplin korektif belum memahami secara baik tentang prosedur dan teknik pemeriksaan sehingga belum didapat data yang akurat sebagai bahan dalam mengambil keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang tepat. “Untuk itu perlu adanya komitmen bersama untuk melaksanakan peraturan disiplin pns secara sungguh-sungguh demi tegaknya supermasi hukum kepegawaiaan menuju cita-cita PNS yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Guna menghadapi fenomena tersebut, lanjut Bupati, perlu diterapkan konsep leraning capacity bagi PNS, dalam rangka menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa "clean governance" sehingga PNS khusunya yang menangani bidang sumber daya manusia memiliki kompetensi dalam mengimplementasikan peraturan disiplin PNS dengan mengutamakan nilai-nilai keadilan yang seimbang dan objektif.

Di sisi lain, beratnya tantangan masa depan dalam era reformasi, dituntut aparatur yang benar-benar mampu bekerja secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi nilai idealisme untuk melayani kepentingan seluruh masyarakat. Pelaksanaan sosialisasi ini, merupakan salah satu yang mutlak dilakukan, karena menyangkut hal yang sangat mendasar bagi aparatur pemerintah, sehingga mereka lebih memahami, mengetahui dan melaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan kepegawaian. “juga dimaksudkan sebagai acuan bagi aparatur pemerintah yang secara langsung memiliki profesi sebagai pengelola kepegawaian pada setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang,” imbuhnya.


Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Karawang, Drs. Haryanto, MM, menjelaskan bahwa sejumlah peraturan perundangan bidang kepegawaian antara Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang “Disiplin PNS”, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang “Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil” sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang “Ijin Perkawinan Dan Perceraian PNS”, serta peraturan kepegawaian lainnya. peserta sendiri terdiri dari Sekretaris dan Kasubag Kepegawaian di seluruh OPD Pemkab Karawang,tutup dia. www.pelitakarawang.com