Breaking News
---

Dua Terpidana Kasus Korupsi Masuk Daftar Bakal Caleg

PELITAKARAWANG.COM-. Alasan belum inkrah, kedua terpidana kasus korupsi masih bisa masuk dalam daftar calon legislatif di Kota Cirebon, Jabar.
KPU Kota Cirebon sendiri belum menentukan sikap terkait keberadaan keduanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dua orang anggota PDI Perjuangan, yakni Citoni dan Agung Tjipto masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif Kota Cirebon.

Citoni terdaftar sebagai caleg nomor urut 7 di daerah pemilihan (dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Kesambi dan Kecamatan Pekalipan. Sedangkan Agung Tjipto menjadi caleg nomor urut 5 di dapil 1 yaitu Kecamatan Harjamukti.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon Didi Sunardi, saat dimintai konfirmasi mengakui keduanya masuk dalam daftar calon legislatif.

“Keduanya bisa masuk kembali menjadi caleg setelah melalui berbagai pertimbangan,” katanya.


Di antaranya karena kasus hukum mereka sampai sekarang belum inkrah. Proses hukum mereka menurut Didi masih memasuki proses kasasi. Karenanya hak mereka pun masih dilindungi partai.

“Pencalegan mereka pun sudah sesuai dengan AD/ART partai,” katanya.

Tidak hanya itu, keduanya pun telah mendapatkan surat penugasan dari DPP PDI Perjuangan. Sehingga penunjukkan mereka sebagai caleg di DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon sudah tidak ada masalah lagi.

Namun saat ini berkas mereka sudah ada di KPU Kota Cirebon. “Berkas mereka tengah diverifikasi di KPU. Untuk lolos atau tidak sepenuhnya merupakan urusan KPU,” katanya.

Sementara itu komisioner KPU Kota Cirebon Dita Rekso Legoro saat dimintai konfirmasi melalui pesan blackberrynya hanya mengungkapkan  ada
aturan yang harus ditaati untuk seseorang yang pernah dihukum dan mencalonkan diri sebagai calon legislatif. 

“Dalam PKPU hanya diatur bagi calon yang pernah dijatuhi hukuman pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih,” katanya. Di antaranya adanya Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakata(LP) bahwa yang bersangkutan sudah keluar sejak tanggal kapan. Itu pun berlaku minimal 5 tahun sebelum pendaftaran.

Kedua yaitu pengumuman di media massa yang bersangkutan pernah dipidana serta surat keterangan dari polres setempat bahwa yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan yang berulang.

Namun saat ditanyakan status Citoni dan Agung Cipto yang hingga kini belum menjalani masa hukuman dan belum dieksekusi sekalipun sudah berstatus sebagai terpidana, dia enggan untuk membalas lagi BBM tersebut.

Baik Citoni maupun Agung Tjipto dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon atas kasus korupsi bersama-sama dengan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2004-2009 lainnya.

Karena jumlahnya banyak, dalam dakwaan pun merka dibagi dalam 4 berkas.  Berkas pertama terdiri dari  Ade Anwar Sham, Dahrin Syahrir, Citoni, Haris Sutamin, Toha Bana, Iing Sodikin, Setiawan dan Wawan Wanija.

Berkas kedua terdiri dari 5 orang yaitu Ahmad Djunaedi, Djarot Adi Sutarto, Sapari Wartoyo, Suyatno A Saman, dan Enang Iman Gana. Dalam perjalanan persidangan, Enang Iman Gana meninggal karena terkena serangan jantung.

Berkas ketiga terdiri dari Z Iskandar, Fajar Riva, Suma’un, H Tajudin Sholeh, Agung Tjipto, Santoso, H Budi Permadi dan Supriyatna.

Sedangkan berkas keempat terdiri dari dua nama yaitu Suryana yang saat itu merupakan ketua DPRD dan Sunaryo yang saat itu merupakan wakil ketua DPRD dan sempat menjadi Wali Kota Cirebon.

Dari keempat berkas itu hanya satu berkas yang saat ini terpidananya sudah menjalani hukuman yaitu Suryana dan Sunaryo. Keduanya disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Namun saat banding justru ditambah menjadi 4,5 tahun penjara.

Sedangkan terpidana lainnya hingga kini masih menghirup udara bebas dan belum dieksekusi kejaksaan. Padahal setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan hukuman ini ditambah menjadi 4,5 tahun saat mereka mengajukan banding.


Dengan alasan tengah kasasi dan belum inkrah akhirnya baik Citoni maupun Agung Tjipto bisa masuk menjadi caleg kembali. (Nurul Hidayah/metrotv).

. www.pelitakarawang.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan