Breaking News
---

Produk Hukum Daerah tidak Boleh Melambangkan Separatisme

Jakarta-PELITAKARAWANG.COM  : Produk hukum daerah tidak boleh mengandung dan melambangkan separatisme. Hal itu juga berlaku bagi peraturan atau Qanun di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terkait bendera dan lambang setempat. 

SBY
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan hal ini dalam keterangan persnya, seusai rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Senin (1/4) siang. Mendagri menanggapi isu pengibaran bendera Aceh, salah satu topik bahasan dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Beberapa waktu belakangan ada dua Qanun yang diterbitkan di NAD. Yang pertama Qanun tentang Wali NAD, kedua tentang Bendera dan Lambang Aceh. Kedua-duannya sudah dilakukan evaluasi dan khusus untuk lambang dan bendera rencananya satu dua hari ini kami akan mengirimkan hasil evaluasi. Dirjen akan langsung menemui gubernur dan pimpinan DPR Aceh," kata mendagri Gamawan Fauzi.

Peraturan mengenai lambang daerah tersebut tertuang dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2007. Dalam PP tersebut, ujar Gamawan, ditegaskan bahwa lambang daerah tidak boleh memuat hal-hal yang terkait dengan menggambarkan, melambangkan, atau memakai lambang separatis. "Kebetulan lambang yang diangkat ini meyerupai lambang GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Kita minta pada Pemda dan DPR Aceh supaya mengevaluasi kembali," Mendagri menjelaskan.

"Presiden memberikan atensi yang sangat besar untuk ini dan meminta kami mengkomunikasikan dengan baik kepada gubernur dan pimpinan DPR Aceh," Gamawan menambahkan.

Presiden SBY, lanjut Mendagri, berharap Pemda dan DPRA segera meyesuaikan lambang daerahnya dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. (fbw) .

www.pelitakarawang.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan