Breaking News
---

1000 Relawan PMI Se-Indonesia Desak DPR Sahkan RUU Kepalangmerahan

Jakarta-.PELITAKARAWANG.COM-.Sebanyak 1000 Anggota Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) yang mewakili 33 Provinsi dan 420 Kabupaten / Kota di Indonesia bersama dengan Pengurus Pusat PMI Ketua Bidang Relawan H. Muhammad Muas,  melakukan Audiensi kepada Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI Marzuki Alie untuk mendesak DPR mensahkan RUU (Rancangan Undang-Undang) Kepalangmerahan PMI, Selasa (03/12), di Gedung DPR / MPR RI.  


Hingga kini, sekitar 100 negara telah memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur organisasi palang merah di negaranya masing masing-masing. Saat ini, PMI sebagai sebuah perhimpunan nasional, tugas-tugas pokoknya telah begitu luas, tidak hanya masalah memberikan bantuan korban konflik atau bencana seperti yang tercantum dalam Keppres RIS No. 25 tahun 1950. Donor darah juga menjadi salah satu mandat PMI bersama pemerintah yang tertuang dalam PP No. 7 tahun 2011.

Perjalanan RUU Kepalangmerahan sendiri dimulai sejak insiden 13-14 Mei 1998 di Jakarta. Tiga mahasiswa tewas tertembak peluru. Salah satunya Elang Surya Lesmana, mahasiswa sekaligus relawan PMI saat itu. Tewasnya Elang menjadi tombak munculnya desakan atas perlunya UU perlindungan atas lambang palang merah dan para petugas kemanusiaannya. Dengan dibantu Pusat Studi Hukum Humaniter Universitas Trisakti, lahirlah draft RUU Lambang Palang Merah yang kini berubah menjadi RUU Kepalangmerahan.
Dukungan serta audiensi relawan se-Indonesia ini merupakan salah satu bentuk kepedulian atas aksi kemanusiaan yang segera perlu tindaklanjut. Diharapkan, RUU Kepalangmerahan bisa masuk ke dalam Paripurna dan segera disahkan.(sumber Erlan PMI Jabar).


Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Muhammad Muas, Pengurus Pusat PMI Bidang Relawan, HP.0812 802 4807 www.pmi.or.id E-mail: pmi@pmi.or.id Facebook: PALANG MERAH INDONESIA twitter: @palangmerah 

@Redaksi 2013 E Mail : pelitakarawang@gmail.com - redaksipelitakarawang1@gmail.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan