Breaking News
---

Pasca-Penahanan Eks Dirut, RSUD Indramayu Digeledah



Cirebon, PeKa, - Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menggeledah sejumlah ruangan di RSUD Indramayu pada Selasa, 30 September 2014. Penggeledahan terkait penahanan Direktur RSUD Indramayu, Zaenal A, atas dugaan korupsi senilai Rp 5 miliar. 

Sebanyak lima petugas dari Kejati Jabar yang memakai rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi masuk ke RSUD Indramayu pada pukul 10.00 WIB. Mereka didampingi oleh petugas dari Kejari Indramayu masuk ruang Direktur RSUD Indramayu dan bagian keuangan. (Baca:Bekas Dirut RSUD Indramayu Ditahan)

Di bagian keuangan, petugas mewawancarai mantan ajudan tersangka saat masih menjabat sebagai Direktur RSUD Indramayu. Mereka membawa buku dan printer saat keluar dari ruangan. Hingga pukul 12.00 WIB, penggeledahan masih dilakukan. 

Ketua tim pemeriksa dari Kejati Jabar Aan Sukmana yang ditanyai kemungkinan adanya tersangka lain menyatakan saat ini pihaknya fokus pada pemeriksaan terhadap dr ZA. "(untuk penetapan tersangka lain) Tergantung hasil penyidikan," kata Aan. 

Kemarin, Kejati Jabar akhirnya resmi menahan mantan Direktur RSUD Indramayu dr Zaenal A. Zaenal ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana kas RSUD Indramayu senilai Rp 5 miliar. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Zaenal dianggap telah melakukan tindakan di luar kewenangannya terkait penarikan uang kas milik RSUD Indramayu. Dia dianggap telah melampaui kebijakan yang bukan wewenangnya. Meskipun RSUD Indramayu berstatus badan layanan umum daerah (BLUD), kebijakan-kebijakan yang strategis harus mendapatkan rekomendasi dari pimpinan yang lebih tinggi. "(tersangka) Dimasukkan ke rutan untuk 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Aan. 

Program investasi jangka pendek yang dilakukan oleh manajemen RSUD Indramayu dianggap bermasalah. Karena dana investasi yang dikeluarkan RSUD Indramayu Rp 5 miliar belum jelas. Hanya pihak swasta menjanjikan kepada RSUD yang akan memperoleh investasi pengembangan rumah sakit senilai Rp 150 miliar. Namun, syaratnya harus ada dana tunai yang masuk ke kantong investor untuk program investasi tersebut. 

Secara terpisah, kuasa hukum tersangka, Khalimi, mengatakan mereka akan mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya. "Penangguhan penahanan akan kami sampaikan secepatnya ke Kejati," kata Khalimi. 

Menurut dia, kliennya hanya menjadi korban dari investasi RSUD Indramayu yang melibatkan pihak swasta. Parahnya pengusaha yang menjadi rekanan RSUD Indramayu tidak dapat mempertanggungjawabkan proyek investasi yang dijanjikan. "Klien kami hanya menjadi korban penipuan," kata Khalimi. #TEMPO
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan