Breaking News
---

Mantan Dirjen Kemnakertrans Ditahan KPK


Jakarta, PEKA. - Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau sekarang Kementerian Desa, Jamaludin Malik ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/9). Jamaludin dijebloskan ke rumah tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenangnya.
Mantan Direktur Jenderal (P2KT), Jamaludin Malik
Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Jamaludin yang keluar lobi Gedung KPK sekitar pukul 15.30 WIB mengaku ikhlas dengan penahanan yang dilakukan KPK terhadap dirinya. Mantan anak buah Muhaimin Iskandar ini menyatakan menyerahkan proses hukum yang dijalaninya kepada KPK.
"Kita ikuti proses di KPK lah. saya ikhlas," katanya saat akan naik mobil tahanan yang menunggunya di pelataran Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/9).
Jamaludin enggan menjelaskan lebih jauh mengenai kasus korupsi yang menjeratnya. Termasuk adanya pejabat lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, penyidik KPK lebih mengetahui mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Belum tahu saya (pejabat lain yang terlibat). Itu teman-teman KPK yang tahu," katanya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti menyatakan, pihaknya menahan Jamaludin di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Jamaludin akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama.
"Pada hari ini penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka JM (Jamaludin Malik). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," katanya.
Jamaluddin Malik ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan dugaan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang dan memaksa seseorang membayar sesuatu pada 12 Februari lalu. KPK menduga Jamaludin melakukan tindak pidana pemerasan anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014 di lingkungan direktorat yang dipimpinnya. Atas tindak pidana yang dilakukan, Jamaluddin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 jo Pasal 421, jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Terkait penyidikan kasus ini, penyidik telah menggeledah tiga lokasi sejak Rabu (11/2) hingga Kamis (12/2) dini hari. Penggeledahan itu dilakukan di Kantor Kementerian Desa di Kalibata, Jakarta Selatan. Selanjutnya di rumah tersangka yang berada di Cinere, Jakarta Selatan, dan rumah seseorang bernama M Arsyad Nurdin yang merupakan mantan direktur di Kemnakertrans di kawasan Jati Bening. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan satu unit treadmill yang diduga merupakan hasil pemerasan.

Sumber : Suara Pembauan
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan