Breaking News
---

Demokrat: Hentikan Pembahasan Draft Revisi UU KPK

JAKARTA, PEKA. - DPR berencana untuk merevisi UU KPK Nomor 30 tahun 2002. Hal itu pun kemudian menuai pro dan kontra. Salah satu yang menolak revisi itu adalah Partai Demokrat.
Ketua Departemen Urusan KPK DPP Partai Demokrat, Jemmy Setiawan mengatakan, revisi itu berpotensi untuk mengamputasi dan melemahkan fungsi serta kewenangan dari KPK. "Kami harap lembaga eksekutif dan yudikatif berhenti membahas revisi itu," ucap dia, Senin (12/10).
Selain itu, Jemmy juga berharap agar masyarakat bersama-sama unuk mendukung KPK dan menolak Revisi RUU KPK yang memperlemah KPK. Bahkan, lanjutnya, adanya pasal pasal yang memperlemah KPK ini juga memancing reaksi penolakan dari Rakyat.
Hal itu dibuktikan dengan membubuhkan tanda tangan penolakan yang asprasinya langsung disampaikan dan dimandatkan pada DPP partai Demokrat Departement urusan KPK. "Terdapat mandat dari Rakyat berupa 34 ribu tanda tangan penolakan Revisi UU KPK yang disampaikan Rakyat pada DPP Partai Demokrat Departemen Urusan KPK," katanya.
Ia mengatakan, hal yang memicu penolakan atas revisi itu adalah karena adanya pembatasan masa jabatan KPK yakni hanya 12 tahun, pembatasan perkara yang ditangani KPK hanya yang bernilai 50 milyar, penghapusan kewenangan KPK untuk penuntutan, pembatasan wewenang KPK untuk penyadapan dan adanya SP3 yang bisa dilakukan oleh KPK.#rol
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan