KARAWANG, PEKA. - Anggota Panwaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Machri, membenarkan jika pihaknya akan memanggil anggota Komisi II DPR-RI yang juga Ketua Tim Pemenangan Saan Mustopa-Iman Sumantri (Saiman), Dadang S Muchtar atau biasa disapa Dasim.



Pemanggilan itu lantaran Dasim memasang spanduk di Cikampek yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk memilih paslon Saiman yang dinilai Panwaslu telah melanggar PKPU Nomor 7/2015 Tentang Kampanye.

"Spanduk itu telah melanggar karena ada gambar paslon dan informasi mengenai ajakan. Karena itu kami akan adakan rapat pleno terkait hal itu," ucapnya, Sabtu (14/11).

Selain itu, kata dia, dalam Pasal 68 di PKPU Nomor 7/2015 Tentang Kampanye disebutkan paslon atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan alat peraga kampanya (APK) atau bahan kampanye selain yang diperbolehkan KPU. 

Juga paslon dilarang mencetak dan memasang APK selain pada tempat yang sudah ditentukan KPU. "Kalau paslon atau tim nya ingin memasang APK harus dilakukan KPU. Jadi KPU memasilitasi pemasangannya jika materi dibuat dan dibiayai oleh KPU," pungkasnya.#rmol