Breaking News
---

Sawah Seluas 8,1 Hektare Milik Anas di Karawang Disita KPK

KARAWANG, PEKA.Aset mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum berupa sawah di Karawang mulai disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa kemarin, (17/11).Penyidik KPK menyita aset Anas di dua lokasi, yakni di Desa Gempol Karya Kecamatan Tirtajaya , dan Desa Kampung Sawah Kecamatan Jayakerta . “Terkait dengan penyidikan serta putusan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka Anas Urbaningrum, penyidik telah melakukan penyitaan aset di dua lokasi  lokasi,” ungkap Juru sita KPK, Leo di lokasi sawah yang disita, Selasa (17/11)

Menurut Leo, kedua lokasi sawah tersebut antara lain di Desa Gempol Karya Kecamatan Tirtajaya  satu bidang tanah dengan luas 1.6 hektare. Sedangkan untuk Desa Kampung Sawah Kecamatan Jayakerta seluas 6.5 hektare. "Jadi sawah yang disita kurang lebih 8.1 hektare yang berada di dua kecamatan tersebut," ujarnya.

Diungkapkan Leo, jumlah lahan dengan luas 8.1 hektare itu terbagi menjadi 9 sertifikat. Ketika ditanya atas nama siapa sertifikat tersebut, KPK tidak mau  menjelaskan. "Kedatangannya saya hanya untuk mengeksekusi tanah, soal siapa nama pemilik yang ada di sertifikat itu urusan pimpinan," terangnya.
Anas Urbaningrum

Sementara, Kepala Desa Gempolkarya  Kecamatan Tirtajaya, Asep Doyok yang menyaksikan proses penyitaan tanah oleh KPK membenarkan telah dilakukannya penyitaan tanah sawah milik Anas Urbaningrum itu oleh KPK. "Dilakukan selama dua hari, mulai hari Senin sampai hari ini (Selasa, red)," singkatnya.#Mtp
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan