Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kenaikan Biaya Pembuatan SKCK Masih Disosialisasikan


Jakarta, PEKA. - Pemerintah menaikan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kenaikan biaya pembuatan SKCK itu masih dalam tahapan sosialisasi.

"Masih disosialisasikan dahulu, sambil menunggu sampai PP (Peraturan Pemerintah) baru disahkan," ujar Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya Kombes Mamat Surahmat, Selasa (12/4/2016).

Biaya pembuatan SKCK bagi WNI, yang semula Rp 10 ribu menjadi Rp 30 ribu. Sedangkan untuk WNA, yang semula Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu.

Sesuai dengan PP No 50 Tahun 2010, biaya pembuatan SKCK merupakan salah satu jenis tarif PNBP.

SKCK diterbitkan oleh Polri, isinya memuat informasi resmi tentang catatan kejahatan seseorang. Bagi seseorang yang pernah melakukan kejahatan, pembuatan SKCK akan lebih sulit.

Bagi masyarakat, SKCK berguna sebagai lampiran untuk keperluan misalnya dalam hal melamar pekerjaan, pendaftaran masuk perguruan tinggi atau instansi pemerintahan.

SKCK merupakan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. Masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. 


detikcom

Hide Ads Show Ads