Breaking News
---

Tanah Milik Perhutani, Diklaim Swasta

KARAWANG, PEKA.- Ratusan batang tanaman langka seperti pohon gaharu, pohon cendana dan 'kayu item' hasil penanaman bersama antara Kementrian Kehutanan Indonesia dan Kementrian Kehutanan Korea Selatan, terancam terbabat habis oleh sebuah perusahaan atas nama PT Pertiwi Lestari.
Gambar Ilustrasi
Tanaman-tanaman yang ditanam ini berada di kawasan Desa Wanajaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat Kabupaten Karawang. Ketua LSM Lodaya, Nace Permana menyatakan kawasan tersebut yang ditanami tanaman-tanaman langka ini merupakan lahan milik perhutani yang dihuni pemeliharanya sekira 350 orang, itupun belum ditambah sebagian penduduk yang nomaden.
"Meski tanah ini merupakan tanah milik Perhutani, tetapi PT Pertiwi Lestari mengklaim tanah ini menjadi milik mereka sehingga menjadi perdebatan antara warga bersama perhutani dan PTPL," kata Nace saat diwawancarai di Kantor LSM Lodaya, pada Jumat, 26 Agustus 2016.
Bahkan kata Nace, PT Pertiwi Lestari nekad berencana memagar lahan seluas 791 hektare tersebut, meski ditentang warga yang telah puluhan tahun berada di lokasi itu. Sementara Pihak PT Pertiwi Lestari yang diwakili oleh bagian legal tetap memaksa akan melakukan pemagaran di atas lahan yang dikelola oleh Perhutani atas dasar kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan.
Perhutani menilai pemagaran yang akan dilakukan PT Pertiwi Lestari di kawasan hutan merupakan upaya penguasaan secara fisik atau penyerobotan lahan. Perhutani tidak akan memberikan izin pemagaran di atas lahan kawasan hutan oleh PT Pertiwi Lestari. "Kementrian Kehutanan juga mengisyaratkan untuk mempertahankan lahan tersebut," kata Rahmat, salah seorang pejabat Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten.
Mendapat penolakan tersebut, pihak PT. Pertiwi Lestari berencana akan menempuh jalur hukum dengan dasar kepemilikan sertifikat. Perhutani siap menghadapi gugatan hukum jika benar-benar ditempuh oleh perusahaan tersebut.
Sebagai informasi PT Pertiwi Lestari, mengklaim menguasai lahan seluas 791 hektare dengan sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang pada tahun 1998. Sementara suratnya yakni sertifikat HGB No.5/Margamulya, sertifikat HGB No. 11/Wanajaya dan sertifikat HGB No.30/Wanajaya yang akan menyentuh lahan seluas 791 hektar.
Lahan tersebut akan dibangunkan sebuah kawasan industri. Untuk lahan di luar kawasan hutan, PT Pertiwi Lestari sudah memberikan uang kerohiman kepada warga yang menempati lahan, tujuannya untuk dikosongkan. Namun, warga yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan menolak untuk menerima kerohiman, kendati sudah mendapatkan peringatan dari PT Pertiwi Lestari untuk menerunkan alat berat.#PR
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan