KARAWANG-PEKA-.Dua pendapat yang berbeda terlontakan masalah status hukum dan pengakuan secara resmi serta sah oleh pemerintah untuk PPP di Kabupaten Karawang.(27/09/2016).

Kubu Djan Faridz melalui Asep Johan Rosadi (Ini beritanya) menyebutkan bahwa Muscab ke-8 yang mereka jalankan merupakan ajang suksesi organisasi untuk memilih kepemimpinan partai di tingkat Kabupaten/Kota wajib sifatnya untuk diselenggarakan.

Momentum Muscab ini merupakan konsolidasi internal yang sudah terjadwal,dan hal ini wajib hukumnya,kata Johan,walaupun PPP masih terbilang dualisme secara de fakto namun secara de jure memutuskan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz,tegasnya.

"Secara hierarki hukum di Indonesia bahwa keputusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni kedudukannya lebih tinggi dari pada Keputusan Menteri," tandasnya. 

Dia pun menjelaskan bahwa Muscab ke 8 yang baru saja beres telah menghasilkan keputusan yakni  H Asep Dasuki Ketua Formatur terpilih,Asep Johan Rosadi dan H Edi Junaedi sebagai anggota formatur.
Sementara ditempat berbeda,Nur Cahyo dari Kesbangpol Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa untuk PPP yang sah saat ini dan secara resmi diakui oleh negara adalah kubunya Muhammad Romahurmuziy atau,di Karawang dipimpin oleh Hj.Lina Sugiharti sebagai Ketua DPC PPP bukan kubu  PPP yang ada pak H Edi Junaedi didalamnya.

Nur Cahyo menegaskan,lalu yang berhak menerima dana parpol yang dikeluarkan oleh Kesbangpol bersumber dari APBD II Kabupaten Karawang adalah kubunya Muhammad Romahurmuziy atau,kubu PPP Hj.Lina Sugiharti bukan kubunya Edi Junaedi atau Asep Dasuki,pungkasnya.#us.