DPRD Karawang Harus Menghapus Perda RTRW
Senin, Desember 19, 2016
KARAWANG-PEKA-.Kekisruhan terkait ijin pertambangan di Karawang Selatan yang saat ini telah menyita perhatian masyarakat sehinga menimbulkan pro kontra antara pengusaha dengan legalitasnya dan elemen masyarakat dengan argumen kepedulian pelestarian lingkungan, keduanya berkonflik yang membawa ketidak kondusifan di Karawang. Konflik sendiri sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2005 sampai sekarang,namun konflik selalu muncul ketika sang pengusaha dan penguasa mengintip lengahnya para pegiat lingkungan.(19/12/2016)
Bupati & Wakil Bupati Karawang |
Ada dugaan para pengusaha pertambangan sepertinya sudah mengatur sedemikan rupa peraturan perundangan untuk kepentingan usahanya. Dengan dasar legalitas itulah para pengusaha dapat mengeksploitasi dan mengeksplorasi.
Biang permasalahan pertambangan di Karawang Selatan sebenarnya Perda No. 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031 dalam Perda tersebut jelas adanya ruang untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kawasan lindung geologi, dalam pasal 39, dengan jelas dan gamblang adanya Kawasan Peruntukan pertambangan di Karawang selatan bahkan jelas petanya dan jenis batu kapurnya serta mekanisme perizinnya. Artinya bahwa pertambangan kapur dikawasan tersebut memang dapat di-izinkan.Yang lebih parah lagi dalam Ketentuan Umum Peraturan Zonasi dalam lampiran Perda tersebut meskipun ada Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang RTRW Nasional yang menyatakan adanya kawasan lindung geologi di Kecamatan Pangkalan, ini malah dalam Perda RTRW Kabupaten Karawang dibuat ketentuan diperbolehkannya kegiatan eksplorasi di kawasan tersebut.
Maka ketika adanya penolakan ijin pertambangan oleh elemen masyarakat dan elemen masyarakat diyakinkan oleh Wakil Bupati bahwa Pemda Karawang menolak keras ijin eksplorasi tersebut maka kami sangat kaget kenapa Bapak Jimmy Ahmad Zamaksyari sekarang menolak, bukan kah Perda RTRW ini yang mana kala itu beliau yang menjadi Ketua Pansus Raperda RTRW tersebut. Harusnya ketika jadi Ketua Pansus tidak memuat klausul adanya zonasi kawasan pertambangan di kawasan tersebut. Jadi jangan salahkan bila pengusaha tambang melaporkan ke ombudsman dan menggugat ke pengadialn karena konsiderannya memang zonasinya diperuntukan kawasan pertambangan.
Dan jika memang pengusaha pertambangan merasa seperti di permaikan oleh pejabat sebaiknya buka-bukaan saja adanya aliran dana kepada para pejabat, seperti dalam persidangan mantan Bupati Ade Swara dengan gamblang dan gagahnya Fredy Chndra menjelaskan di depan majelis hakim bahwa adanya aliran dana untuk memuluskan izin pertambangan senilai 6 milyar di kawasan tersebut.
Kepada ormas LSM atau pegiat linggkungan jangan hanya berteriak-teriak di jalanan dan medsos saja saja,ayo kita lakukan aksi mendesak DPRD Karawang untuk merevisi Perda RTRW dan menghapus utamanya Pasal 36 tentang adanya zonasi peruntukan pertambangan di Karawang Selatan,dan bila DPRD menolak maka tidak ada upaya lain mendaftarkan uji formil dan materiil ke Mahkamah Agung, dasar gugatan kita jelas bahwa pasal tersebut melanggar kepentingan umum dan gugatan kita sejalan dengan UU No 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
@ Rlis Pancajihadi AL Panji Sekjen LSM KOMPAK Reformasi