KARAWANG, PEKA - Melalui rilis yang diterima redaksi dari Front Pembela Islam (FPI) Karawang, menjelaskan berkenaan dengan telah tersebarnya undangan kegiatan tablig akbar dan pelantikan DPC FPI dalam bentuk surat ber-kop DPW FPI Kabupaten Karawang serta ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPW FPI Karawang dengan nomor surat: 018/SB/DPW-FPI/IV/2017, tertanggal 27 april 2017.

Penjelasan FPI
Pasalnya, selebaran atau leflet dengan menggunakan kop surat Dewan Pimpinan Wilayah FPI Kabupaten Karawang, yang isinya terdapat photo/gambar Bupati Karawang, dr.Cellica Nurrachdiana, Wakil Bupati Karawang H.Ahmad Zamaksari, SAg dan Bupati Purwakarta  Dedi Mulyadi, berikut isinya yang mendiskreditkan ketiga tokoh tersebut.

Selebaran atau leflet UNDANGAN acara Tablig Akbar dan Pelantikan DPC FPI se-Kabupaten Karawang, yang isinya terdapat lambang organisasi selain organisasi FPI (HizbuTahrir, PKS, NU, Ansor, dll). Serta terdapat photo-photo tokoh Kabupaten Karawang, diantaranya  KH.Tatang Syihabuddin,KH.Hasanuri (Gus Hasan),  KH.Ahmad Ruhiyat (Kyai Uyan), Bupati dan Wakil Bupati Karawang, juga terdapat isi atau ajakan yang berkaitan dengan Pilgub Jabar 2018.

Ketiga Surat dan selebaran tersebut tersebar secara serentak pada hari rabu 3 Mei 2017. Baik di Masjid Pemda maupun disampaikan ke beberapa organisasi LSM dan Ormas di Kabupaten Karawang. Dengan ini Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Kabupaten Karawang dan Panitia Pelaksana Tablig Akbar dan Pelantikan DPC FPI se-Kabupaten Karawang, menyatakan :

1. Ketiga surat dan selebaran itu adalah upaya keji dari pihak yang menginginkan Karawang tidak kondusif, terjadi perpecahan secara horizontal dan bukti anti persatuan.

2. DPW FPI Kabupaten Karawang TIDAK PERNAH membuat, menyebarkan dan atau meminta orang lain untuk membuat dan atau menyebarkan ketiga surat dan selebaran tersebut.

3. DPW FPI Karawang mengecam tindakan provokatif tersebut.

4. Meminta kepada seluruh pihak yang mendapatkan atau membaca ketiga surat tersebut untuk tidak mempercayai isi dari surat dan selebaran yang mengatasnamakan FPI Karawang tersebut.

5. Meminta kepada seluruh pihak yang mengetahui dan atau memiliki bukti kuat pelaku pembuat dan penyebar ketiga surat dan selebaran tersebut untuk segera melaporkannya ke Polres Karawang.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, DPW FPI Karawang dan Panitia Pelaksana Tablig Akbar dan Pelantikan DPC FPI se-Kabupaten Karawang telah membuat laporan ke Polres Karawang dengan nomor : STTL/715/V/2017/JABAR/Res.Krw, pada jam 23.50 WIB, tanggal 03 mei 2017. Serta memohon agar Polres Karawang mengusut tuntas pelaku dan penyebar surat dan selebaran tersebut yang nyata-nyata bentuk upaya penghasutan, fitnah, adu domba dan dapat menimbulkan kerawanan sosial di Kabupaten Karawang.

Perlu juga disampaikan, bahwa Acara Tablig Akbar dan Pelantikan DPC FPI se-Kabupaten Karawang yang bertempat di Pondok Pesantren Annihayah Rawamerta, pada tanggal 5 mei 2017 adalah acara syiar islam yang mengajak ummat untuk bersatu, menjaga persaudaraan dan menjaga kedaulatan NKRI. Tanpa ada embel-embel kepentingan politik manapun, termasuk kepentingan Pilgub Jabar 2018 nanti.

Pendiskreditan terhadap Bupati u dr.Cellica Nuraachdiana, Wakil Bupati H.Ahmad Zamaksari SAg dan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi adalah tindakan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah da’wah islam dan dapat memicu konflik horizontal yang dapat merusak tatanan kerukunan sosial, serta merupakan wujud anti perdamaian masyarakat.

Demikian pernyataan resmi DPW FPI Kabupaten Karawang dan Panitia Pelaksana Tablig Akbar dan Pelantikan DPC FPI se-Kabupaten Karawang ini dibuat dan disampaikan. Semoga Alloh SWT selalu meridloi setiap aktivitas kita semua, amin ya robbal alamin. Karawang, 04 mei 2017 Ketua DPW FPI Karawang Ust. Dayat Ketua.#oca-nv.