Karawang. - Ultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskudes), masih lambat diberlakukan di Karawang. Bahkan,  ajuan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan retribusi daerah yang seyogyanya sudah menggunakan sistem aplikasi tersebut, masih memilih manual karena alasan teknis.



Sekretaris Desa Karyamukti,  Ardi Jaenudin mengatakan, Siskudes sebenarnya sudah ada pelatihannya bahkan penguasaan para Sekdes diakuinya sudah cukup mumpuni, seharusnya dalam ajuan DBH tahun inu,  penerapam Siskudes ini sudah mulai diterapkan,  namun lagi-lagi harus manual karena alasan teknis belum diterapkan serentak.  " Hrlarusnya dalam DBH ajuannya sudah diterapkan tahun ini,  tapi ya karena belum serempak,  kita manual lagi, " Katanya. 

Ardi menambahkan, manfaat dari diterapkannya siskudes ini nanti adalah RAB sudah otomatis, begitupun satuan harga sudah ada dan formatnya sudah tidak ribet, sehingga mampu meminimalisir kesalahan. Karenanya,  jikapun tidak diterapkan tahun ini,  ia yakin Siskudes akan diterapkan mulai di APBDes tahun depan dimana pemasukan dan pengeluarannya sudah otomatis. Sehingga terhitung maret,  segala bentuk ajuan ADD,  Bangub dan lainnya sudah di terapkan. " Manfaatnya bagus sih buat pemasukan dan pengeluaran anggaranblebih fleksibel dan terbuka, " Katanya.

Penulis : ruri