Breaking News
---

Ingat Karawang itu Bukan Bantar Gebang atau Tong Sampah

Karawang - Karawang sangat terbuka dan menerima siapa pun untuk urbanisasi, itu terjawab oleh makin membludaknya tenaga kerja asal luar Kabupataen atau propensi,ujar Salim,di Karawang.(20/1).

Tapi kami sangat tidak terima manakala sebanyak 78 ton sampah karung beracun di buang di dareah Pangkalan atau di seputar Karawang,ungkapnya dengan nada.

Kami minta kepada pihak Mabes Polri untuk menindak tegas pelaku dan pemilik sampah tersebut,pinta penggiat lingkungan Karawang ini.

Perlu dicatat dan perlu diingat-ingat kepada siapa saja perusak lingkungan termasuk pemilik dan pelaku pembuang sampah karung beracun di Pangkalan,bahwa daerah kami yakni Kabupaten Karawang itu bukan Bantar Gembang atau tong sampah,tegasnya.

Sebelumnya Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri telah mengecek sebanyak 78 ton karung beracun di dekat Sungai Cibeet yang merupakan anak Sungai Citarum, Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Polisi mengambil sampel untuk meneliti lebih lanjut.

Karung beracun yang menumpuk di tanah lapang itu ternyata berdampak buruk bagi kesehatan. Sejumlah orang mengalami gatal-gatal dan iritasi setelah mengangkut karung-karung berisi limbah B3 itu. 

Seperti yang dialami Asep Permana (47). Ia adalah salah satu dari 7 warga yang diupah untuk menurunkan karung beracun dari truk pada Selasa (16/1) siang. 

"Tak lama setelah menurunkan beberapa karung dari truk, tangan terasa panas, lalu mendadak gatal-gatal. Sampai sekarang, bekasnya masih ada," kata Asep saat menunjukkan kulitnya yang kemerahan kepada detik di lokasi pembuangan, Jumat (19/1/2018) sore.

Personel Satuan Reskrim Polres Karawang bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri mengambil sejumlah sampel limbah karung bekas bahan kimia berbahaya di Kampung Citaman.

Tim berjumlah empat orang tersebut terlihat mengumpulkan sejumlah karung, tanah, 8bongkahan bahan kimia serta cairan yang diduga mengandung bahan berhaya. Selain uji kimia, petugas juga mengukur PH benda-banda itu menggunakan kertas lakmus.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng menjelaskan tim yang datang dari Mabes Polri tersebut merupakan khusus dari tim toxikologi forensik.

Untuk saat ini Tim Labfor Bareskrim Polri sudah mengecek tumpukan karung beracun di Karawang.

Ia mengatakan tumpukan karung tersebut diduga bekas digunakan untuk bahan kimia coustic soda dan poly aluminium chloride. Sehingga dikategorikan dengan dugaan limbah B3.

Maradona mengungkapkan karung-karung tersebut diangkut menggunakan kapal tongkang dari Palembang. Rencananya, karung itu dibawa ke PT Lambage Mulya Perkasa (PT LMP) di wilayah Cikarang. Namun karena gudang perusahaan itu penuh, pemilik melakukan proses daur ulang di Karawang.

"Dugaan sementara karung ini akan dicuci nantinya di Sungai Cibeet. Dan kemudian dijual kembali. Padahal karung kimia ini harus dimusnahkan. Tidak boleh diolah kembali," ujar Maradona saat rilis di TKP. 

Maradona mengungkapkan telah mengambil 8 sampel untuk diuji laboratorium. Rinciannya, sejumlah bongkahan coustic soda, sejumlah poly aluminium chloride, sejumlah air hujan yang terkontaminasi, dan beberapa genggam tanah di area pembuangan. 

"Hasilnya keluar dalam sepekan," ujarnya.

Sejauh ini, polisi belum menetapkan tersangka sejak 78 ton karung diduga B3 tersebut ditemukan. "Kami baru memeriksa belasan saksi. Diantaranya adalah sopir dan kernet lalu ada juga yang bersangkutan dalam limbah ini yakni NN, SN, D," ungkap Maradona.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan