Breaking News
---

Polres Karawang Bakal Tilang Setiap Kendaraan Gunakan Knalpot Bising

KARAWANG-. Polsek Karawang Kota, Kabupaten Karawang,akan memberikan sanksi tilang kepada para pengendara yang menggunakan knalpot dengan suara bising.Tak hanya itu, pemilik kendaraan roda dua tersebut juga diharuskan mencopot knalpotnya yang tidak standar tersebut.

"Untuk kendaraan yang menggunakan klalpot bising tindakan tegasnya tidak hanya tilang, tapi juga pencopotan knalpot," kata Kanit Lantas Polsek Karawang Kota, Ipda Wahyu K, di Karawang, Sabtu.

Ia mengatakan, operasi ini menjadi bagian dari operasi cipta kondisi aman. Sasaran dalam operasi yang telah digelar selama beberapa hari terakhir ini ialah seluruh jenis kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.

Penggunaan knalpot bising di Karawang belakangan kembali marak. Para pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot bising itu umumnya kalangan pelajar dan anak muda.Di sekitar jalan raya Ahmad Yani Karawang hingga areal Stadion Singaperbangsa Karawang, contohnya, para pelajar yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot bising banyak yang melintas.

Warga setempat mengaku terganggu atas pengendara itu karena mereka kerap menggerung-gerungkan sepeda motornya. 
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan