Breaking News
---

Koorwilcambidik Tanpa Stempel, Ini Jadinya

PELITAKARAWANG.COM-.Sejak berganti dari UPTD Pendidikan menjadi Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Koorwilcambidik), para pejabat dilingkungan tersebut belum memiliki stempel khusus urusi administrasi ditingkat Kecamatan. Selain, masih menunggu Perbup soal teknisnya, stempel Koorwil yang belum dimiliki bisa membuat layanan tidak langsung ditangani,karena legalitasnya masih menggantung.

Diakui Koorwilcambidik Kecamatan Lemahabang, AT Sukarsa, pihaknya sebagai Koorwil belum memiliki  Stempel, sehingga setiap pelayanan yang biasanya bisa di cap cukup di tingkat Kecamatan seperti Legalisir Ijasah, Angka Kredit guru dan Kepsek hingga surat menyurat, saat ini langsung ditangani ke Kabupaten. Dari sisi keabsahan memang tidak berpengaruh, tetapi hanya kurang afdol saja jika tidak memggunakan stempel. " Selama gak ada stempel, ya kita arahkan segala bentuk layanan ke Karawang saja,Lemahabang memang dekat, bagainana kalau yang jauh kan jadi lama dan menumpuk," Katanya.

AT menambahkan,sejauh ini belum banyak yang mempertanyakan,karena semuanya juga faham soal peralihan ini, apalagi jabatan yang diemabannya saat ini bukan lagi struktural, melainkan fungsional. Karenanya, soal stempel ini, mungkin masih dalam kajian utamanya soal payung hukum, apakah boleh atau tidak Koorwil kendalikan stempel pengganti UPTD. Kalau menurutnya, saran AT, stempel itu perlu pengadaannya ditingkat Kecamatan, agar akses guru dan Kepsek tidak terlalu jauh ke kota urus segala sesuatunya, baik soal angka kredit, legalisir ojasah paska UN dan lainnya. " Disebut bodong sih tidak, hanya mengurangi ke absahan legal atau tidaknya saja, lagi pula wewenang Koorwil kan dibatasi saat ini mah," Ungkapnya.

Disinggung apakah Kop surat juga masih belum baku, Mantan UPTD Kecamatan Jatisari ini menyebut bahwa tidak ada masalah, karena penggunaannya hampir sama, termasuk soal penggantian plang kantor UPTD yang hanya tinggal mengganti dengan kata Koorwilcambidik saja. Semua itu kemungkinan akam ada pengaturannya, dan ia masih menunggu kepastian selanjutnya soal ini." Perbup teknisnya masih belum ada, harus diakui ini masih masa transisi saja, jadi ya masih banyak kekurangan," Ungkapnya.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan