PELITAKARAWANG.COM-.Langkah Pemkab Karawang dengan menghutang pembayaran pengerjaan sejumlah proyek besar pada tahun 2017 kepada para rekanan perusahaan jasa konstruksi. Langkah tersebut diambil setelah sebelumnya para rekanan tak mampu menyelesaikan pekerjaan proyek pembangunan dan Pemkab melalui DPUPR mengambil langkah adendum perpanjangan waktu pengerjaan.(18/4/2018).

Kepala Bidang (Kabid) Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Karawang, Mistama kepada awak media mengatakan untuk proyek pekerjaan pembangunan jembatan Rengasdengklok-Pebayuran tahap 2 tetap akan dilelang sesuai dengan rencana awal.

"Hanya pembayaran proyek tahap pertama yang tak langsung dibayarkan kepada rekanan, karena ada peraturan baru," jelas Mistama, Rabu (18/4).

Masih menurut Mistama, dengan adanya peraturan baru tersebut pihak Pemkab Karawang merasa kecolongan, sehingga pembayaran kepada rekanan diharuskan untuk ditunda hingga anggaran perubahan tahun 2018.

"Itu Permendagri, saya ngga tahu-tahu peraturan nomor berapa-berapanya," tegas Mistama.

Diapun menjelaskan bahwa untuk proyek pengerjaan jembatan Rengasdengklok-Pebayuran tahap 2, tetap akan dilakukan lelang dan bukan membuat adendum dengan kontraktor rekanan pada pekerjaan tahap pertama.

"Yang tahap 2 harus lelang dulu, kan beda mata anggaran, saat ini lelang untuk jembatan Rengasdengklok-Pebayuran tahap 2 masih dalam tahap persiapan," pungkas dia.