PELITAKARAWANG.COM.- Ombudsman menerima 1.054 laporan maladministrasi pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Adapun, laporan tersebut paling banyak di seleksi administrasi.

Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan, saat ini sudah ada sebanyak 949 laporan yang diterima Ombudsman melalui kantor pusat maupun daerah.

"Laporan masyarakat yang diterima Ombudsman sebanyak 1.054 laporan. Masalah yang paling banyak dilaporkan ada pada tahapan seleksi administrasi dengan total 949 laporan," jelas dia di Ombudsman, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Adapun, permasalahan pada tahapan ini terkait pengiriman berkas ke instansi yang dilamar, padahal seleksi telah menggunakan sistem online. Kemudian persyaratan administrasi yang tidak jelas dan spesifik.

"Pengiriman berkas fisik ke instansi yang dilamar peserta, padahal hal ini tidak perlu dilakukan karena telah menggunakan sistem online melalui situs web SSCN. Ombudsman juga menemukan permasalahan instansi penyelenggaraan yang tidak menyebutkan persyaratan secara jelas dan spesifik," papar dia.

Ia mencontohkan persyaratan yang tidak jelas adalah formasi Penghulu Pertama hanya mencantumkan kualifikasi Pendidikan S-1 Hukum Islam, tanpa menyebutkan bahwa formasi tersebut dikhususkan untuk calon peserta laki-laki. 

Selain itu, ada juga permasalahan penentuan istilah rumpun keilmuan yang tidak jelas. Sehingga peserta yang seharusnya memenuhi syarat menjadi tidak lolos formasi.

Sementara itu, pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) juga ditemukan permasalahan ketidaksiapan sarana dan prasarana dalam sistem CAT.

"Misalnya di Banda Aceh, Kediri, dan Purworejo, masih terdapat kendala dalam penyediaan komputer atau laptop untuk CAT," pungkas dia.

Untuk itu, pihaknya merekomendasikan tujuh saran perbaikan agar pelaksanaan seleksi CPNS bisa bebas maladministrasi, yakni pertama pengumuman harus divalidasi oleh Panselnas, kedua ketentuan akreditasi mengadu pada Permen Nomor 32 tahun 2016.
"Ketiga, persyaratan terkait tingkat pendidikan calon peserta harus memperhatikan rumpun ilmu, bukan menggunakan nomenklatur program studi dan harus mendapat pertimbangan dari Kementerian Ristekdikti sebelum diumumkan kepada masyarakat," jelas dia.

Selanjutnya, harus ada masa sanggah agar masyarakat bisa menyampaikan keberatan terhadap tahapan seleksi dan harus ditanggapi, dan call center panitia diminta aktif memberi tanggapan keberatan.

"Keenam, harus ada perbaikan soal-soal seperti uji validasi sehingga tingkat kelulusan lebih optimal dan untuk soal formasi disabilitas disesuaikan karakteristik," jelasnya.

Terakhir, pengadaan prasarana dan sarana seleksi harus dipersiapkan dengan matang oleh Panselnas dan Panitia Penyelenggara dengan menggunakan perencanaan sesuai dengan anggaran yang tersedia. Harus dilakukan uji coba terhadap prasarana dan sarana di titik lokasi sebelum dipergunakan untuk Seleksi CPNS.