Dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Asosiasi UPK DAPM se Jawa Barat, beberapa hari yang lalu, salah satu poin tindaklanjutnya adalah menolak pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang terkesan menggiring lembaga eks PNPM paska program ini ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dikatakan Ketua DPW Asosiasi UPK Jawa Barat, Drs Jojon, pada dasarnya, dalam Rakerwil kemarin, semua forum dan pengelola UPK Se Jawa Barat, bukan menolak sambutan tertulis Gubernur Jawa Barat, tetapi menyanggahnya, yaitu khusus poin tentang UPK yang mau di giring menjadi BUMDes,  karena selama ini, UPK adalah suatu unit kegiatan dari pasca perguliran yang sudah dijalankan oleh rekan-rekan pengelola yang pelestarian pergulirannya sudah berkembang paska program."kita sanggah pernyataan Gubernur yang ingin menggiring UPK jadi BUMDes, " katanya.

Disinggung status UPK DAPM paska program, Jojon mengaku sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 tahun 2015 ada opsi pilihan, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Perkumpulan Badan Hukum (PBH). Kalau aturan PT, mungkin tahu seperti apa aturannya, begitupun kalau di giring jadi Koperasi. Tapi, UPK ini, sebutnya, cocoknya lebih ke Perkumpulan Badan Hukum (PBH) dan bahkan semua UPK bukan Jabar saja, tetapi hampir seluruhnya UPK NKRI secara mayoritas memilih PBH. Jadi, bagaimana mungkin sebutnya, harus digiring jadi BUMDes."Bagaimana harus digiring ke BUMDes, kita itu cocoknya ke PBH, ini juga dilakukan di hampir semua UPK di Indonesia, " pungkasnya. (Rdi).