PELITAKARAWANG.COM.- Banjir protes dan kecaman karena dianggap mendelegitimasi keberadaan Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang wajib DTA, Disdikpora Karawang akhirnya keluarkan surat yang ditujukan kepada semua Kepala SMP di Karawang, menyusul tidak ada satupun klausul "Syahadah" atau Ijasah DTA sebagai poin pra syarat dalam regulasi PPDB SMP tahun ajaran 2019/2020 ini. 

Ketua Forum Kelompok Kerja Kepala DTA (FKKDT) Karawang, H Zaini Asikin mengungkapkan, Disdikpora sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada semua Kepala SMP Negeri tertanggal 18 Juni ini. Surat dengan Nomor 420/1263/-PSMP itu, memerintahkan kepala SMP agar mengumpulkan ijasah dan sertifikat DTA bagi siswa baru SMP. 

"Mengeluarkan surat ini juga hasil rapat yang lumayan alot dengan Kadisdik kemarin, " Akunya. 


Zaini menambahkan, meskipun dituangkan dalam bentuk surat dan bukan dalam SK Bupati,pihaknya cenderung pasrah,sambil menunggu hearing dengan komisi IV DPRD Karawang, kira-kiranya masih ada perkembangan atau tidak soal ini. "Ya seperti itulah (Hanya Surat, bukan SK), tapi kita juga lagi nunggu hearing DPRD Karawang, " Pungkasnya. (Rdi)