PELITAKARAWANG.COM - Mantan Menpora Imam Nahrawi langsung mengenakan rompi tahanan usai diperiksa oleh KPK selama beberapa jam pada Jumat, 27 September 2019. Dia menajdi tersangka kasus suap dana hibah KONI.


Imam Nahrawi pun dikerubungi wartawan begitu keluar dari Gedung KPK. Dia keluar dari gedung lembaga antikorupsi tersebut usai azan Magrib.
“Saya sudah jadi tersangka. Sebagai warga negara yang baik saya mengikuti proses hukum yang ada. Semua manusia akan menghadapi takdirnya, Allah maha baik dan takdirnya tidak pernah salah,” kata Imam usai keluar dari Gedung KPK.
Imam sebagai Menpora diduga menerima uang senilai Rp 26,5 miliar. Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentang waktu 2014-2018 sebesar Rp14,7 Miliar dan kedua pada rentang waktu 2016-2018 sebanyak Rp11,8 Miliar.#viva