PELITAKARAWANG.COM - Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Karawang, nomor 6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan, serta banyaknya keluhan masyarakat pengguna jalan, Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok, melalui Kasie Trantib sebar surat edaran penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berdagang di badan jalan Proklamasi depan pasar Rengasdengklok, Selasa (10/12/2019).

Dalam surat tertanggal 6 Desember 2019 tersebut, Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok meminta para PKL untuk tak lagi berdagang di badan jalan Provinsi Jawa Barat tersebut, agar tak mengganggu lalu lintas atau mengganggu masyarakat pengguna jalan. Dan memberi waktu satu minggu kepada para PKL untuk pindah ke belakang pasar Rengasdengklok.

Camat Rengasdengklok, Hj. Sri Redjeki saat dihubungimembenarkan hal tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan serius dalam melakukan penertiban agar Rengasdengklok lebih baik serta menjadi lebih tertata dan nyaman.

“Kita tidak melarang PKL untuk berdagang tetapi hanya memindahkan PKL agar Rengasdengklok tertata rapih dan nyaman bagi seluruh masyarakatnya,” jelas Sri Redjeki, Selasa (10/12/2019) malam, saat hadiri Muscam KNPI di aula Kecamatan Rengasdengklok.

Masih menurutnya, apa yang pemerintah kecamatan lakukan merupakan bagian dari memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat, karena menurutnya masyarakat Rengasdengklok bukan hanya PKL.

“Ada pekerja, ada guru dan lain-lain, dan merasa terganggu aktifitasnya oleh kemacetan yang ada, yang diakibatkan oleh para pedagang yang melakukan aktifitasnya. Kita beri waktu seminggu untuk para PKL pindah ke belakang pasar,” tegasnya.(bee/Isk)