PELITAKARAWANG.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak penerapan hukuman mati bagi koruptor. Alasannya, hukuman mati tak efektif bagi pemberantasan korupsi.
"Yang pasti hukuman mati melanggar HAM dan belum tentu itu efektif memberantas korupsi," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Selasa (10/12).

Anam menjelaskan, sejumlah negara maju sudah tidak menerapkan hukuman mati lagi. Di sisi lain, kata komisioner Komnas HAM yang membidangi pemantauan dan penyelidikan itu, negara yang menerapkam hukuman mati pun tak bersih dari korupsi.



"Enggak ada negara di dunia ini yang menerapkan hukuman mati terus korupsinya hilang," tegas Anam.

Menurut Anam, korupsi hanya bisa diberantas dengan tata kelola pemerintahan yang transparan. "Korupsi itu bisa dilawan dengan berbagai cara, salah satunya dengan transaksinya itu online, tidak tunai," imbuhnya.(jpnn)