PELITAKARAWANG.COM- Memimpin pemerintahan desa tidak bisa dianggap remeh. Selain bertanggungjawab mengayomi masyarakat desa, beban anggaran yang besar melalui Dana Desa, BanGub, ADD dan DBH PDRB, juga harus siap ditanggung alokasinya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya. Ragam konsekwensi menanti para Kades baru jika terjadi pelanggaran terhadap regulasi UU Desa yang sudah ditetapkan. Menyelami itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), pastikan 45 kades yang baru dilantik, dlsecpatnya akan digarap Bimbingan Teknis (Bintek).

Kabid Pemdes melalui Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andry Irawan mengatakan, sesudah resmi menyandang status sebagai Kades, pihaknya berpesan agar kades dapat berkonsolidasi dengan lembaga-lembaga  desa untuk bersama-sama bersinergi melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Selebihnya, ia berharap, para kades bisa merangkul seluruh elemen masyarakat desa. "Karena yang bersangkutan adalah ini adalah kepala desa bagi seluruh masyarakat desa, bukan kepala desa bagi golongan tertentu, " Pesannya. 

Lebih jauh ia menambahkan, secepatnya DPMD akan melaksankan bimbingan teknis manajemen pemerintahan desa bagi kepala desa terpilih. Hal tersebut sudah merupakan rencana kerja di DPMD. Namun, tentunya sejauh ini pihaknya akan mengkaji kembali teknis pelaksanaannya, sehubungan upaya penanggulangan penyebaran covid-19. "Kita pastikam para kades akan di garap Bintek manajemen pemerintahan desa dalam waktu dekat, namun waktunya masih tentatif menyusul penanggulangan Covid-19 masih berlangsung, " Katanya. (Rud)