Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 29 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Pemerintah pun akan segera merilis Peraturan Presiden (PP) mengenai pencairan anggaran tersebut.


Anggaran THR PNS yang beredar ini lebih kecil dibandingkan yang ditetapkan di APBN 2020 sekitar Rp 35 triliun. Hal ini lantaran ada penghematan sekitar Rp 5,6 triliun.

"Kalau kebutuhan (anggaran THR PNS) nya total sekitar Rp 29 triliun, (setelah) ada efisiensi Rp 5,6 triliun,"ujarnya. Selasa (28/4/2020).



Anggaran THR sekitar Rp 29 triliun tersebut akan diberikan untuk PNS baik di pusat dan daerah serta pensiunan. Sedangkan untuk pencairannya akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Lebaran. Artinya, jika lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Adapun penghematan anggaran THR tahun ini, tulis CNBC,karena tidak diberikan kepada seluruh PNS. THR hanya diberikan kepada PNS level eselon III ke bawah atau yang setara, sedangkan eselon I dan II, pejabat seperti Presiden, Wapres, Menteri dan anggota DPR tidak mendapatkan THR.



Bahkan, untuk PNS yang mendapatkan THR tahun ini tidak secara full, karena tanpa menghitung tunjangan kinerja (tukin) selama tahun tersebut.

Direktur Jenderal Anggaran Askolani sebelumnya menyebutkan, untuk THR tahun ini yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja***red.