Diperpanjang Masa Belajar Dari Rumah di Karawang,Ini Surat Edarannya
Sabtu, April 11, 2020
Lagi masa belajar dari rumah untuk pelajar di ruang lingkup Disdikpora Kabupaten Karawang diperpanjang.(11/04).
Berdasar Surat Edaran sebelumnya untuk para pelajar SD dan SMP termasuk LPK,PKBM,TK dan PAUD akan beraktivitas kembali ke sekolah pada tanggal 13 April 2020.Tetapi dengan segala perkembangan dan pertimbangan pemerintah Daerah Kabupaten Karawang memunculkan lagi Surat Edaran susulan dengan perihal yang sama dengan tertanggal 9 April 2020.
![](https://lh3.googleusercontent.com/-nMdNeKJJdVo/Xm0XQ8K-3NI/AAAAAAAC7rg/WrKuy-sN-coLUP-8UsYkhdG5CdJe4ZBwwCLcBGAsYHQ/s200-rw/IMG-20200315-WA0004.jpg)
Sebelumnya,Tertanggal 14 Maret 2020 akhirnya Bupati Kararawang mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor:400/1604/Dinkes,Tentang tindaklanjut pencegahan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Karawang.
![](https://lh3.googleusercontent.com/-JGA6ReLdXO0/Xm0XS5eifJI/AAAAAAAC7ro/zHkNQ240zDE4q9tyehWiwlbEXfCzd_BLACLcBGAsYHQ/s200-rw/20200315_003951.jpg)
Tak hanya itu isi surat edaran Bupati Karawang juga karena meniadakan sementara apel pagi,upacara dan senam jumat pagi.Surat edaran Bupati Karawang tersebut akan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam waktu 14 hari kedepan.
***red.