Lagi masa belajar dari rumah untuk pelajar di ruang lingkup Disdikpora Kabupaten Karawang diperpanjang.(11/04).


Lebih lengkapnya silakan SE yang dimaksudkan terlampirkan.

Berdasar Surat Edaran sebelumnya untuk para pelajar SD dan SMP termasuk LPK,PKBM,TK dan PAUD akan beraktivitas kembali ke sekolah pada tanggal 13 April 2020.Tetapi dengan segala perkembangan dan pertimbangan pemerintah Daerah Kabupaten Karawang memunculkan lagi Surat Edaran susulan dengan perihal yang sama dengan tertanggal 9 April 2020.

Surat Edaran tersebut mewartakan untuk memperpanjang masa belajar dari rumah untuk para pelajar SMP/MTs/,LPK,PKBM,RA,PAUD dan TK di Kabupaten Karawang hingga 25 April mendatang.

Sebelumnya,Tertanggal 14 Maret 2020 akhirnya Bupati Kararawang mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor:400/1604/Dinkes,Tentang tindaklanjut pencegahan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Karawang.


Dalam surat edaran tersebut terdapat sejumlah point yang penting diantaranya adalah meliburkan siswa TK/RA,SD/MI,SMP/Mts di Kabupaten Karawang dan menggantinya dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 28 Maret 2020.

Tak hanya itu isi surat edaran Bupati Karawang juga karena meniadakan sementara apel pagi,upacara dan senam jumat pagi.Surat edaran Bupati Karawang tersebut akan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam waktu 14 hari kedepan.

***red.