Breaking News
---

Ini Keterangan Kepala Kemenag Berkaitan Terbitnya SE Wabup Karawang "Boleh Taraweh Berjamaah Asal Penuhi Protol Kesehatan"

Ditanya soal beredarnya surat edaran (SE) yang dikeluarkan Wakil Bupati Karawang,terkait diperbolehkannya Taraweh dibulan suci Ramadhan asal penuhi protokol kesehatan,Kepala Kemenag Karawang mengatakan bahwa pihak sudah mengadakan pendalaman untuk hal tersebut.Bahkan H.Sopian menyampaikan, sudah pula mengadakan metting internal lewat telepon dilingkungan kerjanya termasuk berkonsultasi juga ke pihak Kanwil Jabar.(22/4/2020).


Kami atas nama pribadi atau lembaga sebelumnya mohon maaf berkaitan SE yang dikeluarkan pak Wabup Karawang,karena berdasarkan rapat dan konsultasi telah diputuskan untuk jajaran kami dan lembaga lain dibawah Kemenag Karawang tetap merujuk SK terdahulu yakni SE Nomor 6 Tahun 2020.

Pertimbangan sikap tetap merujuk SE lama itu diambil karena kami dibawah naungan kementerian Agama RI dan hasil konsultasi,selain sebagai PNS ingin menujukan intergritas,dedikasi dan loyalitas kepada atasan (Menteri Agama),ungkap H.Sopian.

Diakuinya,sebelum mengadakan rapat dan berkonsultasi sejak mendapatkan kabar adanya surat edaran baru dari Pemda Karawang,Ia dan jajaran dilingkungan kerja sempat dilematis (galau,red).Alhamdulilah setelah ditempuh dua langkah tadi lewat rapat kecil dan konsultasi agak plong,jelas H.Sopian.
Untuk seperti apa tindaklanjutnya tentang Surat Edaran yang dikeluarkan Pak Wabup,sambung H.Sopian,saya tidak ada kapasitas memberikan tanggapan karena terpenting saat ini Kemenag Karawang selalu menjaga hubungan baik dengan Pemkab termasuk unsur Muspida lainnya.Yang selanjutnya pihak kami sebagai PNS Kementerian Agama tetap merujuk ke SE nomor 6 Tahun 2020,tandasnya.


Saya pasrahkan kaitan SE baru kepada pak Sekda,pak Wabup juga ibu Bupati Karawang untuk tindaklanjutnya.Namun perlu diketahui selama ini apapun yang kebijakan Pemda Karawang selalu kami ikuti dan patuhi.Seperti SE pertama untuk belajar dirumah untuk peserta didik,itu kami manut dan patuh karena perintah pusat demikian harus sealur dengan pemerintah daerah.Namun untuk yang sekarang bukan mangkir melainkan menjalankan hirarki Surat Edaran dan hasil konsultasi juga rapat internal,beber H.Sopian.

Sekali lagi bab Surat Edaran baru tidak bisa berkomentar tapi saya secara pribadi dan lembaga akan tetap mendukung segala kebijakan Pemda dan Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang untuk pencegahan penyebaran virus Corona termasuk jika rencana PSBB diberlakukan.

Dan kepada pak Kapolres ,Ibu Kejari dan Pak Dandim juga bapak Wabup dan Ibu Bupati Karawang,kami siap di jajaran Kemenag akan terus menjaga sinergitas yang cakap dan baik.

Apalagi mulai besok sudah Munggahan.Ahlan wa Sahlan Ya Ramadahan ,mohon maaf lahir bahtin,selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan untuk semuanya,ucap akhir dari Kepala Kemenag Karawang H.Sopian via telepn.***ts
Baca Juga:
Tutup Iklan