Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklarifikasi pernyataannya terkait pembebasan narapidana koruptor yang tengah diwacanakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Ghufron memahami pandemi covid-19 merupakan ancaman bagi kemanusiaan secara global.

Ghufron 
Menurut dia,tak ada yang salah dengan kebijakan pembebasan narapidana bila atas dasar nilai kemanusian. Namun, hal itu harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Misalnya, unsur pidana narapidana, usia, dan potensi penyakit yang idapnya.

"Tidak boleh pembebasan tersebut dengan meninggalkan bahkan dilakukan tanpa seleksi ketercapaian program pembinaan bagi napi di lapas," ujar Ghufron di Jakarta, Sabtu 4 April 2020.

Ghufron mengatakan narapidana korupsi juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Di tengah wabah ini, negara pun tidak boleh melupakan mereka atas dasar kemanusiaan.

"Narapidana di lapas (bukan) semata sebagai balas dendam atau pembalasan saja, namun juga tetap memberikan perlindungan pemenuhan hak hidup dan hak kesehatan jika terancam akan penularan virus covid-19," ujar Ghufron.

Ghufron menegaskan akan menolak kebijakan pembebasan narapidana korupsi bila argumennya akibat lapas penuh. Menurut dia, penghuni lapas koruptor tidak sebanyak lapas umum lainnya.

"Selama ini saat kapasitas lapas yang melebih 300 persen, masih banyak pemidanaan kepada napi koruptor faktanya tidak sesak seperti halnya sel napi umum, sehingga tidak adil kalau ternyata napi koruptor diperlakukan yang sama dengan napi yang telah sesak kapasitasnya," ucap Ghufron.


Dia menilai lapas korupsi masih mumpuni untuk menerapkan sistem social distancing. Dia menyarankan Yasonna mendesain cara lain untuk mencegah penyebaran virus korona ketimbang memulangkan para perampok uang rakyat.

"Selama masih seperti ini adanya tidak beralasan untuk melakukan pembebasan terhadap napi karena malah akan menimbulkan ketidakadilan baru," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan Yasonna juga tak pernah mengajak bicara pimpinan KPK soal rencana pembebasan koruptor. "Karena konteksnya tentang wacana tersebut kami malah memberikan prasyarat bahwa walau rencana itu kami pahami atas dasar kemanusiaan, namun kami memberikan koridor keadilan dan ketercapaian tujuan pemidanaan," tutur Ghufron.

Yasonna juga tengah mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 300 napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 hukuman bisa dibebaskan bila revisi disetujui.**medcom