Breaking News
---

Sunnah Tarawih Berjamaah di Masjid Atau Cegah Penularan Covid-19, Ini Kata Para Kiai di Karawang !

Mana yang harus di indahkan, Sunnah berjamaah Tarawih di mesjid atau di rumah karena kekhawatiran menularnya virus Covid-19 ? Hal ini yang menjadi kegamangan jemaah dan DKM di mesjid-mesjid pelosok kampung dalam pelaksanaan salat tarawih perdana di tahun 1441 Hijriyah pada Kamis petang ini (23/4). Berikut keterangan para Kiai di Karawang.



Dikatakan Pimpinan Pesantren Al Burdah Kecamatan Cilamaya Kulon, Drs KH Aning Amrullah, para Kiayi yang terbiasa lemah lembut dalam berjuang atau dakwah menghadapi ummat dan masyarakat belum nampu mensikapi perbedaan watak, mental dan keilmuan masyarakat. Begitupun dengan aparat desa, yang ia pandang masih belum mampu sepenuhnya. Maka, hematnya adalah, pemerintah, polisi dan TNI kiranya bisa memberikan ketegasan kepada masyarakat, sementara ulama dan Kiai memberikan pemahaman keagamaan ibadah langsung kepada masyarakat. Maka, sambung Kiai Aning, Ulama sebaiknya menyarankn, sholat Tarawih dilaksanakn dan berjamaah yang tempatnya di rumah, maka bagi yang tidak mampu saking awamnya, kiranya agar dijelaskn tentang ibadah tarawih tanpa menghilangkan kesunnah betapapun di rumah. " para Kiayi yang terbiasa lemah lembut dalam berjuang atau dakwah menghadapi ummat dan masyarakat belum nampu mensikapi perbedaan watak, mental dan keilmuan masyarakat, " Katanya.

Senada di katakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cilamaya Kulon, KH Zubair Wasidh, menyikapi persoalan edaran salat tarawih di rumah atau berjamaah di mesjid, ia dari MUI 
mempersilahkan umat melaksanakan kegiatan ibadah di bulan Romadhan seperti biasa, dengan catatan harus mengikuti intruksi dan ketentuan dari pemerintah. "Silahkan, beribadah di bulan Ramadan seperti biasa, tapi harus ikuti instruksi pemerintah dan ketentuannya, " Pesannya. 

Sementara itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Karawang, sudah keluarkan surat edaran pada 21 April dengan Nomor 242/PC.AI/D-14/04/2020 yang ditandatangani Rois dan Katib Syuriah bersama Ketua dan Sekretaris Tanfidziyah PCNU, yang ditujukan kepada barusan Syuriah, Mustaysar, Tanfidziah dan organisasj badan otonom NU dari tingkat MWC sampai ranting, yang pada poinnya agar pelaksanaan salat jumat, salat tarawih dan Iedul Fitri selama pandemi Covid-19, maka di laksanakan di rumah masing-masing apabila dilokasi tersebut terkonfirmasi ada warga masyarakat yang terpapar positif Covid-19, dan bagi wilayah atau daerah yang masih melaksanakan salat Jumat, salat tarawih dan Iedul Fitri di masjid maka dipersilahkan untuk melaksanakannya dengan mengendepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sebagaimana yang di anjurkan pemerintah pusat dan daerah. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan