Breaking News
---

Wabup : Boleh Tarawih di Masjid Asal Patuh Protokol Kesehatan

Wakil Bupati Karawang Akhmad Jamakhsyari , memperbolehkan warga Shalat Taraweh berjamaah di Masjid ditengah wabah covid-19. Namun, kebolehan itu bukan tanpa syarat, karena DKM Masjid, Imam dan Jemaah wajib mengikuti aturan sebagaimana syarat ptotokol kesehatan sesuai surat edaran Nomor 450/2149 / Kesra tertanggal 22 April 2020 tentang himbauan pelaksanaan ibadah shalat tarawih berjamaah di lingkungan masjid.

Menurut Jimmy, himbauan shalat tarawih berjamaah di mesjid bisa dilaksanakan sepanjang memenuhi ketentuan di lingkungan mesjid, seperti tidak terdapat warga positif corona dan bila ada pemudik atau pendatang dari luar kota dan luar negeri harus dilakukan rapid tes di rumah sakit paru atau puskesmas setempat. "Pastikan area dan lingkungan masjid steril dan lantai ruangan pintu serta micropon mesjid dibersihkan dengan disinfektan,” himbau Wabup.

Dikatakannya, DKM yang mengadakan shalat tarawih berjamaah harus menyediakan hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh elektrik pelaksanakan shalat tarawih menggunakan masker melaksanakan social distancing berjarak satu meter antar shafnya dan memberi jarak yang cukup kepada jamaah lainnya serta membawa sajadah masing -masing. Begitu juga Imam tarawih, di sarankan agar membaca surat-surat pendek dan memperbanyak taradus ( membaca al quran), berdiam dan bersholawat kepada Nabi Muhamad SAW serta tetap mematuhi saran himbauan pemerintah tentang kewaspadaan pencegahan penyebaran covid-19 . "Insyaallah seluruh warga karawang mendapat ridho dan ampunan dari Allah SWT dibulan suci romadhon dan selamat dari wabah virus corona,” Pungkasnya. (Red)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan