Saat diberlakukan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebanyak 5.417 kendaraan pemudik diputar balik ke daerah asalnya, ketika melintas di titik pemeriksaan (check point) Kabupaten Karawang.


“Dari data yang kita catat ada sebanyak 5.417 kendaraan yang diputar balik, dengan rincian 2.398 (R2), 2.379 (R4) dan 640 (R6 atau lebih) dari arah Jabodetabek ” kata Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Bima Gunawan Jauharie, Minggu (10/5).

Lanjut Kasat Lantas, penindakan putar balik dilakukan selama dua minggu terkahir dari Rabu (24/4)sampai Minggu (10/5). Pemeriksaan kendaraan di titik pemeriksaan Tol Jakarta-Cikampek KM 47B, serta di jalur arteri setiap perbatasan Kabupaten Karawang.

"Selain diminta putar balik, selama pemeriksaan petugas di check point, pemudik juga dilakukan pemeriksaan tentang daerah asal, kartu identitas, hingga tes kesehatan. Pemudik juga diperiksa suhu tubuhnya," jelasnya.

Dalam penerapan PSBB transportasi pembatasan kendaraan pribadi untuk mobil hanya bisa ditumpangi setengah kapasitas. Sedangkan jasa ojek online tidak boleh membawa penumpang dan hanya mengantarkan barang atau makanan.**rd