Breaking News
---

Catat....PPDB Online SMA/SMK Tanpa di Pungut Biaya

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMAN/SMK dan SLB perdana di buka pada 8 - 12 Juni untuk gelombang pertama. Pendaftaran dengan sistem online tersebut, mulai disiapkan sejumlah sekolah dalam merancang kuota yang menyesuaikan dengan jumlah rombongan belajar yang ada. Perlu di catat, bahwa penerimaan siswa baru tahun ajaran 2020/2021 ini, tidak di pungut biaya sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 422.1/5381-set.disdik.28 April 2020 tentang juknis peserta didik baru.

Pendaftaran tahap pertama pada 8 - 12 Juni di buka dengan jalur afirmasi, perpindahan/anak guru dan prestasi. Sementara pendaftaran gelombang ke 2 di buka pada tanggal 25 Juni - 1 Juli, untuk jalur Zonasi. Adapun prinsip PPDB tahun ini di tengah pandemi covid-19 yaitu non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. 

Dimana PPDB ini diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat yang sepenuhnya menjadi kewenangan Satuan pendidikan melalui rapat dewan guru, ditetapkan Kepala Satuan Pendidikan yang dikoordinasikan kepada Dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat. (Rd)
Baca Juga:
Tutup Iklan