Breaking News
---

Larangan Mudik, Akses Jabodetabek ke Karawang Ditutup 7 Mei 2020

Polisi akan tegas menegakkan aturan larangan mudik dengan menutup akses masyarakat dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menuju Karawang, Jawa Barat pada 7 Mei 2020.

Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, penutupan dilakukan untuk menghadang masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2020.

"Masyarakat yang tinggal di Karawang (dan bekerja di Jabodetabek), ini kami beri kebijaksanaan. Tapi ke depan kami sampaikan sudah tidak boleh ada lagi, tanggal 7 Mei nanti kami akan tindak tegas," ujar Yusri saat dihubungi, Ahad, 26 April 2020.

Yusri menjelaskan, sejak pelarangan mudik pada Jumat lalu, masyarakat di Jabodetabek tidak diperkenankan keluar ke kota lain. Namun khusus untuk daerah Karawang, polisi masih memberi keringanan dan diperbolehkan.

Kelonggaran aturan itu hanya diberlakukan kepada masyarakat yang tinggal di Jabodetabek, tapi bekerja di kawasan Karawang atau sebaliknya. Mereka diperbolehkan melintasi pos penjagaan perbatasan dengan menunjukkan bukti bekerja dan tinggal di kawasan Karawang.

Namun mulai 7 Mei 2020, pengecualian itu akan dicabut dan bagi yang melanggar akan diberi tindakan tegas. "Tegas seperti apa? Kami akan putar balikkan kendaraannya. Dengan putar balik juga akan menjadi sanksi bagi mereka semua," kata Yusri.

Untuk mengetatkan peraturan larangan mudik, Polda Metro Jaya telah menyebarkan pos pengawasan di 18 titik. Ada 2 lokasi yang menjadi penempatan pos besar, yakni di tol Cikarang dan tol Bitung. Tol Cikarang akan mencegah warga Jabodetabek mudik ke arah Karawang dan Tol Bitung untuk mencegat masyarakat mudik ke arah Merak.

Sedangkan untuk 16 pos pantau lainnya akan berada di jalur arteri. Adapun penyebaran 16 pos pantau itu, antara lain 5 di Tangerang Kota; Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas dan Jatiuwung. Lalu 2 di Tangerang Selatan; Puspitek dan Curug. Kemudian 2 di Depok; Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam.

Lalu 3 di Bekasi Kota; Sumber Arta, Bantargebang dan Cakung. Terakhir 4 di Bekasi Kabupaten; Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran.

Pos pantau yang akan tersebar di 18 titik itu telah efektif beroperasi pada Jumat dini hari, 24 April 2020 pukul 00.00. Pelaksanaan pemantauan larangan mudik Lebaran 2020 ini merupakan salah satu bagian dalam Operasi Ketupat 2020 yang akan berlangsung hingga H+7 Lebaran.(tmpo)
Baca Juga:
Tutup Iklan