Breaking News
---

MUI: Muslim di Wilayah Terkendali Covid-19 Wajib Salat Jumat

Umat Islam yang tinggal di wilayah yang masuk kawasan covid-19 terkendali kembali diwajibkan melaksanakan salat Jumat. Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Asrorun Niam Sholeh melihat perkembangan covid-19 di sejumlah daerah yang dinyatakan sudah terkendali.
"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat," kata Asrorun melalui rilis, seperti dikutip umma dari Kompas.com , Kamis (28/5/2020).
"Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan shalat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," kata dia.
Asrorun mengutip data yang dikeluarkan pemerintah yang menyebut bahwa ada 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid-19.
Oleh karenanya, umat Islam yang tinggal di kawasan tersebut dianjurkan untuk menggelar salat Jumat. Anjuran itu sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.
Pemerintah pun diminta untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah di kawasan yang sudah terkendali, dengan melonggarkan aktivitas sosial yang berdampak kerumunan melalui relaksasi.
Namun umat Islam tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 selama melaksanakan salat Jumat.
"Tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan," ujar dia.



Umat muslim juga harus tetapp menerapkan pola hidup bersih dan sehat, hingga tetap melakukan physical distancing. "Zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah," kata dia.**
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan