Semula sudah dikabarkan akan ada nya grosir yang menjual sejumlah barang yang sudah kadaluarsa.Hal tersebut langsung direspon oleh Kadis Indag Karawang H.Ahmad Suroto. (2/5/2020).

Ahmad dari Dinas Indag Kabupaten Karawang usai jalankan Sidak ke lokasi menyebutkan,bahwa pihaknya tak segan tutup grosir itu bila masih menjual barang kadaruasa atau tak mengindahkan peringatan dari Satgas Pangan Kabupaten.

Kami sudah mendatanginya dengan pihak Dinas Pangan juga dari Kepolisian,tambah Ahmad.(1/5/2020).


Untuk sementara sudah dikasih peringatan keras sekaligus pembinaan kepada pemiliknya.Dan 2 pekan kedepan kemudian kami akan datang lagi sekalian mengevaluasinya,tandas Ahmad.


Bila nanti tidak ada perubahan untuk barang yang sudah kadaluarsa masih saja dipajang (dijual,red) maka Indag bersama Tim Satgas Pangan Karawang akan mengambil tindakan keras,bukan tidak mungkin selain disegel juga dicabut semua perizinannya,Pungkas Ahmad.


Ir.H.Kadarisaman juga membenarkan apa yang disampaikan Ahmad,bahkan Kepala Dinas Pangan Karawang tersebut menambahkan,bahwa pihaknya sangat sayangkan prilaku kurang pantas dari pedagang yang masih menjual barang sudah kadaluarsa.

Kami sudah sepakat akan terus pantau grosir tersebut dan dalam dua pekan akan dievaluasinya, tegas H.Kadarisman.


Saya juga menghimbau kepada semua pedagang yang berada di Kabupaten Karawang untuk lebih teleti dalam menerima barang dari pihak lain agar tidak terjadi lagi barang yang sudah kadaluarsa masih saja diperjualbelikannya dan hindari unsur kesengajaan oleh para pedagang, bilamana terbukti atau menyebabkan satu peristiwa misal meninggalnya pembeli akibat komsumsi barang kadaruasa maka penjual akan berurusan dengan hukum.

Dan Jangan sungkan juga warga di Kabupaten Karawang bila ada satu barang dipasar atau di toko sudah kadaluarsa masih saja jajakan untuk segera mengingatkan pedagang atau pemiliknya,bila pelaku tak menggubrisnya silakan lapor polisi terdekat atau ke pihak kami dari Satgas Pangan Kabupaten Karawang, Pungkas Kadis Pangan Ir.Kadarisman.