Breaking News
---

Saklek, Satpol PP Intruksikan Semua Jenis Usaha Dagang di Karawang Patuhi PSBB Tanpa Kecuali...

Semua jenis usaha perdagangan, di intruksikam di tutup sementara dan dibatasi jam operasionalnya oleh Bupati di semua wilayah Karawang selama PSBB. Hal itu tertuang dalam Intruksi Bupati Karawang Nomor 500/2043/Disperindag yang terbit 6 Mei lalu dan di teruskan melalui surat dari Satpol PP Nomor 300/247/Sekret soal penutupan sementara dan pembatasan jam operasional bagi para pelaku usaha yang tidak di kecualikan.


Surat dari Pol PP tersebut terbit pada Senin (11/5) dan ditujukan kepada semua Camat di wilayah Kabupaten Karawang.

Dalam hasil rapat evaluasi PSSB, ditemukan masih banyaknya pengendara yang cuek mengenakan masker dan Pelaku usaha/toko, kios pedagang pakaian, elektronik, serta perlengkapan di luar bahan pokok dan kesehatan mendapat perhatian khusus.


Karenanya, Pol PP meminta para Camat agar selalu meningkatkan patroli di wilayah kerjanya masing-masing untuk sukseskan PSBB, utamanya kepada para pengendara, pedagang dan masyarakat yang beraktivitas. (Rd)
Baca Juga:
Tutup Iklan